Fraksi AKB Soroti Serapan Anggaran Baru 30,28%

Apansyah. (Foto Risky/Setwan)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya  (AKB) di DPRD Kutim menyoroti minimnya serapan APBD-Murni Kutim Tahun 2022, dimana hingga akhir triwulan II baru sekitar 30,28%.

Fraksi AKB menyampaikan itu dalam pemandangan umumnya atas  Nota Keuangan KPA-PPAS APBD-Perubahan Tahun 2022 yang dibacakan, Apansyah dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar tentang KUPA dan PPAS-Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang  Utama Gedung DPRD, Kamis, (4/8/2022).

Rapat peripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, H Joni,  didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar, dan 23 anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang.

“Fraksi kami memandang penyerapan anggaran yang minim disebabkan banyaknya program yang tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” kata Apansyah.

Menurut Fraksi AKB, seharusnya hingga triwulan II ini penyerapan anggaran sudah berada di angka 50 persen. Kalau sekarang baru 30,28%, hal ini bisa disebabkan penyesuaian termin pencairan serta proses lelang yang masih berjalan baik di pos fisik maupun non fisik.

“Kami berharap penyerapan anggaran dapat dimaksimal pada triwulan selanjutnya sehingga optimalisasi serapan anggaran mencapai target dan realisasi program bisa tercapai di akhir tahun anggaran,” kata Fraksi AKB.

Evaluasi atas serapan anggaran pada triwulan II merupakan hal yang sangat penting dilakukan, mengingat serapan triwulan II menjadi barometer untuk realisasi serapan anggaran pada triwulan berikutnya.

Serapan anggaran di triwulan III harus mencapai target agar tidak terjadi refocusing (penghematan anggaran) melalui mekanisme automatic adjustment. Fraksi  AKB  juga berharap melalui dokumen KUPA PPAS-P ini penyerapan anggaran lebih fokus dan semuanya berada dalam sistem yang telah diatur untuk kepentingan bersama.

“Dan kami berharap agar ke depannya penyampaian KUPA PPAS-P dapat dilakukan lebih awal sehingga masih cukup waktu bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk melakukan pengkajian secara mendalam dan seksama terhadap dokumen KUPA PPAS-P ini,” terangnya.

Dikatakan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika suatu daerah yang mengalami perubahan maka secara hukum penyusunan KUPA PPAS-Perubahan dapat dilakukan dan jelas terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD tidak selalu berarti penambahan dana/anggaran belanja,  bahkan sebaliknya tidak tertutup kemungkinan terjadi pengurangan dan atau pergeseran dana/anggaran, mengingat jumlah keseluruhan belanja daerah harus dapat dibiayai dari seluruh pendapatan dan atau penerimaan dalam tahun anggaran berjalan.

Fraksi AKB berpesan secara khusus kepada seluruh jajaran di Pemkab Kutim, agar memaksimalkan pelaksanaan anggaran dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Salah satunya pemanfaaatan anggaran yang efektif dan efisien seperti merasionalisasikan anggaran perjalanan dinas,” ujarnya. (adv)

Tag: