Fraksi Amanat Indonesia Raya Minta Penyaluran BLT Tahap III Dikaji Ulang

Juru Bicara Fraksi Amanat Indonesia Raya, Feri Kombong. (Foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III yang perlu dikaji ulang Pemkab Berau, karena Pelaku UMKM  yang sudah menerima  BLT tahap I dan II  saat ini sudah mulai beraktivitas, berjualan kembali.

“ Lantas, apakah para pelaku usaha itu masih bisa mendapatkan BLT tahap III, sedangkan aktivitas jual beli sudah mulai normal,” terang juru bicara Fraksi Amanat Indonesia Raya, Feri Kombong dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda menyetujui tiga Raperda  menjadi Perda, Senin (27/7/2020).

Ketiga Perda baru itu adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Perda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/Tera Ulang.

Dijelaskan Feri, untuk BLT tahap III ini sebenarnya bisa disaring kembali penerimanya. Dan UMKM pun masih bisa mendapatkan BLT jika memang masih memerlukan tambahan permodalan dalam menjalankan usahanya.

“Pemkab bisa memberikan dukungan dana bagi UMKM yang menguntungkan bagi pemasukan Berau. Dan jika memang tidak menguntungkan, dananya bisa dialihkan untuk yang lain misalnya penguatan ekonomi dengan pembinaan UMKM,” tambahnya.

Menurut Feri, kajian ulang diperlukan karena belajar dari pemberian BLT tahap I dan tahap II yang ditemukan beberapa permasalahan, seperti data ganda, tidak tepat sasaran, dan masalah lainnya. Belum lagi laporan dari masyarakat yang mengatakan penyaluran BLT banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dimana yang menerima justru yang tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan. (mel/adv)

Tag: