Fraksi Nasdem: Perda Tera/Tera Ulang untuk Melindungi Konsumen

Wendy Lie Jaya (Foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Peraturan Daerah (Perda) tentang Tera/Tera Ulang tujuannya melindungi konsumen (masyarakat), meningkatkan akuntabilitas dalam tata niaga dan jasa perdagangan. Alat ukur, takar, dan timbangan dan perlengakapan yang digunakan pedagang tak boleh merugikan masyarakat.

Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi Nasdem, Wendy Lie Jaya atas persetujuan fraksinya disahkannya Perda tentang Tera/Tera Ulang oleh DPRD Berau. “Dari Perda baru itu ada pemasukan dari retribusi, tapi yang lebih penting lagi, dilindunginya konsumen,” ucapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda menyetujui tiga Raperda  menjadi Perda, Senin (27/7/2020).

Ketiga Perda baru itu adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Perda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/Tera Ulang.

Perda tentang Tera/Tera Ulang sangat penting dalam  menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan melakukan tera/tera ulang menjadi kewenangan wajib pemerintah Kabupaten/Kota.

“Sebelumnya, pelaksanaan tera/tera ulang kewenangan provinsi, tetapi sekarang sudah beralih ke kabupaten, Fraksi Nasdem mendukung Pemkab Berau mengoptimalkan pelaksanaan tera/tera ulang, karena ini juga turut meningkatkan pendapatan asli daerah dengan adanya retribusi tera/tera ulang tersebut,” kata Wendy.

Menurutnya pemungutan retribusi dari tera/tera ulang itu juga berdasarkan ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membagi  tiga macam objek retribusi yaitu jasa usaha, jasa umum dan perizinan tertentu.

“Dalam pasal 110 ayat 1 juga ditegaskan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang,” ucapnya. (mel/adv)

Tag: