Fraksi PAN Ingatkan Gubernur Sungguh-sungguh Jalankan Visi dan Misi

Ax
Rapat Paripurna ke-IX DPRD Kaltim, Senin (18/3) (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kalimantan Timur hari ini menggelar rapat Paripurna, memberikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Raperda RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, Jumat (13/3) lalu.

Fraksi PAN mengingatkan, Gubernur komitmen menjalankan visi dan misinya. “Harus dilakukan dengan penuh kesungguhan. Dokumen RPJMS ini, jadi acuan semua pihak, hingga ke pelaku ekonomi,” kata juru bicara Fraksi PAN, Siti Qomariah, saat menyampaikan pandangan fraksinya, Senin (18/3).

Fraksi PAN memberi catatan lain, bahwa RPJMD mestinya disahkan 6 bulan sejak pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana batas waktu sesuai diamanahkan Undang-undang adalah 1 April 2018. “Ini ada kelalaian. Bagaimana mungkin hanya menyisakan waktu 2 minggu di bulan April?,” kata Siti.

“Kami belum melihat terobosan berarti (dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur). Bagaimana pembangunan jembatan kembar dengan tenggat waktu Februari? Bagaimana dengan (sanksi) kontraktornya? Agar Berani Untuk Kaltim Berdaulat tidak sekadar jargon, mesti disusun secara rinci, setiap tahun dievaluasi. Harus sinkron dengan RPJMD,” tegas Siti.

Ahmad Rosidi dari Fraksi PPP dan Nasdem, meski juga merekomendasikan pembentukan Pansus agar Raperda RPJMD jadi Perda, memberikan beberapa catatan. “Di Kutai Kartanegara, banyak lahan beralih jadi tambang, mesin giling padi tidak operasi lagi karena sedikitnya areal pertanian dan sawah,” ungkap Siti.

Pun demikian juru bicara Fraksi PKB Jahidin. Fraksi PKB, mengapresiasi visi 5 tahun kedepan, berani untuk Kaltim berdaulat. “Tidak boleh tunduk dengan siapapun untuk kelola SDA, karena Kaltim adalah lumbung energi,” sebut Jahidin.

Sektor kebutuhan dasar masyarakat pun, jadi catatan dalam Raperda RPJMD. “Belum mampu berdaulat dari sektor air bersih karena ada yang belum teraliri air bersih. Kita minta program nyata. Soal keseharan, kami juga minta Pemprov buat program Puskesmas terakreditasi di setiap kecamatan, agae masyarakar desa tidak perlu lagi ke kota kalau ingin berobat,” jelas Jahidin.

“Disayangkan, sebagai sumber energi, masih ada yang belum teraliri listrik. Dimana, ada 50 desa yang belum teraliri listrik. Pun juga soal pendidiman. Kami doronv guru honorer dapat perhatian serius Pemprov. Kami rekomendasikan Pansus,” ungkap Jahidin.

Mengingat waktu yang terbatas, mengacu pada pasal 264 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD paling lama ditetapkan 6 bulan sesudah pelantikan kepala daerah.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur 1 Oktober 2018. Jika dihitubg, 6 bulan itu sampai 1 April. Jadi, rencana pandangan pemerintah atas fraksi digelar 20 Maret 2019, maju tanggal 19 Maret besok. Sedangkan, penetapan RPJMS 1 April, menjadi 25 Maret 2019, karena setelah disahkan, harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata pimpinan sidang, Muhammad Samsun, yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim. (006)