
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Fraksi PAN-NasDem DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari dapil Kutai Kartanegara, menyuarakan persoalan pelik pembangunan Bendungan Marangkayu yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas dalam hal pembebasan lahan.
Dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Farksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang RPJMD Kaltim 2025-2029 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, hari Senin (2/6/2025), Sekretaris Fraksi PAN-NasDem DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam interupsinya mengungkap, sudah 18 tahun persolan ganti rugi lahan untuk bendungan Marangkayu tak selesai-selesai dan minta pimpinan dewan agar segera memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pada tanggal 23 Mei, Camat Marangkayu dan Kepala Desa Sebuntal datang secara langsung mengantar surat ke DPRD Kaltim. Mereka meminta agar pimpinan dewan menggelar hearing terkait permasalahan Bendungan Marangkayu,” ujarnya.
Menurut Baharuddin Demmu, pembangunan bendungan tersebut sudah hampir rampung secara fisik, namun menyisakan persoalan mendasar yang belum selesai sejak 18 tahun silam. Salah satunya adalah ganti rugi lahan warga yang hingga kini belum dituntaskan oleh pemerintah.
“Selama 18 tahun ini, sebagian warga belum menerima pembayaran atas lahan mereka. Beberapa pemilik lahan bahkan telah meninggal dunia dalam penantian,” bebernya.
Ketidakpastian itu telah memicu aksi unjuk rasa warga, baik di Kantor Camat Marangkayu maupun langsung di lokasi bendungan. Bahkan, warga melakukan penutupan akses ke bendungan sebagai bentuk protes.
“Waktu demo di kantor camat, dan mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari agar ada pertemuan. Karena tidak ada tindak lanjut, dua hari lalu mereka kembali menutup lokasi bendungan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa rumah-rumah warga yang lahannya belum dibayar kerap terdampak banjir akibat proyek bendungan tersebut.
“Kita tentu tidak ingin proyek pembangunan justru menimbulkan penderitaan bagi rakyat,” tegasnya.
Untuk itu, Baharuddin mendesak pimpinan DPRD Kaltim agar segera menjadwalkan RDP atau hearing dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga pihak kontraktor dan lain-lain untuk mencari solusi konkrit.
“Kami harap saat RDP, semua stakeholder dipanggil. Sama-sama kita mencarikan solusi untuk rakyat dan pemilik-pemilik tanah yang ada di Marangkayu,” terangnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Fraksi Gerindra, Ekti Imanuel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Terima kasih Pak Baharuddin. Tentu nanti kita akan fasilitasi terkait dengan Bendungan Marangkayu. Kita harap, secepatnya akan kita agendakan. Walaupun kita tahu bulan Juni cukup padat dan banyak hari libur,” kata Ekti.
Permasalahan Bendungan Marangkayu menjadi sorotan penting di tengah upaya pembangunan infrastruktur di Kaltim. DPRD diharapkan mampu memediasi penyelesaian konflik agar proyek strategis ini tidak mencederai hak-hak masyarakat.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Bendungan Marangkayu