Fraksi Partai Demokrat Sarankan Pemkab Nunukan Black List Tiga Kontraktor  

aa

Sidang Paripurna DPRD Nunukan Laporan Pertanggung Jawaban terhadap Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Fraksi Partai Demokrat DPRD Nunukan mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan sanski tegas berupa black list terhadap tiga perusahaan rekanan pelaksana pembangunan fisik yang tidak melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Ketiga perusahaan masing-masing PT Rekatama Cipta Indonesia, CV Dinamika Karya, dan PT Persada selaku penyedia jasa juga diharuskan mengembalikan anggaran atas kelebihan pembayaran akibat kekuangan volume pekerjaan. “Pemerintah harus menindak tegas perusahaan bermasalah, meminta pengembalian uang dan jika perlu sanksi berupa black list,” kata juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Nunukan H. Shaleh.

Rekomendasi yang disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Nunukan sebagai pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait Laporan Pertanggung Jawaban terhadap Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang digelar, kemarin Selasa (18/06).

Temuan kelebihan pembayaran dijabarkan dalam hasil pemeriksan BPK-RI Perwakilan Kaltara. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tiga kegiatan jasa kontruksi dan pengawasan sebesar Rp94.500.000 terdiri Rp25.000.000 pada Disparpora, Rp43.500.000 pada DPUPR-PKP dan Rp26.000.000 pada Disdikbud.

Kelebihan pembayaran terdapat pada pembangunan jalan dan jembatan kawasan Technopark Mansapa sebesar Rp144.910.725 oleh PT Rekatama Cipta Indonesia, pekerjaan peningkatan jalan menuju kawasan wisata air terjun Binusan sebesar Rp63.693.653 oleh CV Dinamika Karya dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dermaga Feri Semaja menuju jalan trans sebesar Rp 110.916.735 oleh PT Persada.

Temuan kelebihan pembayaran dijabarkan dalam hasil pemeriksan BPK-RI Perwakilan Kaltara secara uji petik atas dokumen kontrak jasa pengawasan kegiatan pada DPUPR-PKP, Disdikbud dan Disparpora, diketahui terdapat penyedia jasa menugaskan delapan personil yang sama pada pekerjaan yang berbeda dalam jangka waktu pekerjaan yang sama.

Kesamaan personil dibuktikan dengan kartu identitas personil dan dokumen kontrak dari masing-masing peket pekerjaan. Atas penggunaan personil yang sama pada peket yang berbeda tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Hasil konfirmasi BPK-RI Kaltara kepada PPTK dan penyedia jasa diketahui, bahwa personil yang ditugaskan oleh penyedia melaksanakan pekerjaan di waktu yang sama karena keterbatasan tenaga ahli, sehingga antar penyedia jasa konsultan saling meminjam tenaga ahli. Terhadap temuan ini, BPK-RI Kaltara mengintruksikan kepada DPUPR-PKP, Disdikbud dan Disparpora serta PPK kegiatan mempertanggungjawabkan kelebihan serta merekomendasikan kepada Bupati Nunukan agar memberikan peringatan tertulis sesuai ketentuan berlaku. (002)