
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan dan sekaligus minta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengapa pendapatan dari Pajak Daerah tidak mengalami kenaikan sama sekali dan upaya apa yang dilakukan Pemerintah selama ini terkait perolehan pendapatan dari pajak daerah.
Selain itu Fraksi Partai Gerindra juga minta penjelsan bagaimana usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan Transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami penurunan sebesar 6,97%.
Demikian pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra atas Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Baharuddin Muin dalam Rapat Paripurna Ke 37 DPRD Kaltim, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, hari Selasa (23/9/2025). Dari pemerintah hadir di rapat paripurna, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa ada perubahan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yaitu direncanakan semula pendapatan Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun rupiah, atau mengalami penyesuaian sebesar Rp950,76 miliar atau sebesar 4,73 persen.
Adapun komponen yang disesuaikan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,556 triliun, mengalami penurunan sebesar 4,67% yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp7,937 triliun atau mengalami penurunan sebesar 5,51%; Retribusi Daerah sebesar Rp1,114 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 3,99%;.
Selanjutnya pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp377, 458 miliar, mengalami penurunan sebesar 19,04%; Pendapatan Transfer sebesar Rp9,277 triliun mengalami penurunan sebesar 5,93%.
Kemudian, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp136,519 miliar mengalami kenaikan sebesar 15,39% dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp305, 172 miliar mengalami kenaikan sebesar 51,04%.
Pada bagian lain, Fraksi Gerindra mengatakan, pengelolaan asset tetap belum sepenuhnya tertib, diantaranya terdapat pemanfaatan asset tanah yang telah digunakan oleh pihak ketiga yang belum dikelola sesuai ketentuan sehingga terdapat potensi pendapatan yang belum diterima atas penggunaan aset tersebut.
“Hal ini perlu segera dicarikan solusi untuk memutuskan apakah kerja sama pihak ketiga bisa segera diputus karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” kata Fraksi Partai Gerindra yang diketuai, Agus Suwandy.
Tidak hanya itu, Fraksi Partai Gerindra juga memberikan saran untuk mencapai target penerimaan pendapatan daerah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemprov Kaltim yaitu melakukan kajian secara komperhensip terhadap potensi pendapatan daerah di seluruh lingkup perangkat daerah.
Optimalisasi penanganan pemungutan piutang pajak dan retribusi daerah melalui inventarisasi dan penagihan piutang pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan instansi vertikal, SKPD dan pemerintah Kabupaten/Kota.
“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta perluasan dan pengembangan layanan untuk mempermudah pembayaran pajak oleh masyarakat, melalui berbagai inovasi, seperti dengan sistem online dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat,” sarannya.
Meningkatkan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah pengendalian dan pengawasan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perlu adanya pembaharuan regulasi melalui revisi kebijakan terhadap peraturan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya optimalisasi Pendapatan Daerah. Melakukan pengendalian dan Pengawasan terhadap penjualan/distribusi BBM sektor Industri oleh Tim Inspektorat, BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, dan Kepolisian terhadap penerimaan dari Wajib Pungut.
“Perlu juga upaya penyesuaian dividen dari Perusda/BUMD untuk Pemerintah Provinsi melalui hasil evaluasi dan monitoring terhadap kinerja BUMD,” demikian Fraksi Partai Gerindra.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: APBD Kaltim 2025DPRD Kalimantan TimurFraksi Gerindra