Fraksi PDI-P Ingatkan Pemerintah untuk Optimalkan Penyerapan Anggaran

Faisal Rachman.

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Fraksi PDI-P DPRD Kutim mengingatkan Pemkab Kutim agar mengoptimalkan penyerapan anggaran  yang tersedia di APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, karena nanti akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan keuangan daerah.

Demikian pemandangan umum  Fraksi PDIP yang dibacakan, Faisal Rachman Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar tentang KUPA dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang  Utama Gedung DPRD, Kamis, (4/8/2022).

Rapat peripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, H Joni,  didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar, dan 23 anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang.

Fraksi PDIP, kata Faisal, meminta kepada pemerintah cermat melakukan penyerapan anggaran yang ada. Sebab, jika melihat data realisasi belanja daerah pada portal APBD Kementerian Keuangan, realisasi APBD Murni Kabupaten Kutai Timur sampai Agustus 2022, pada tanggal 3 Agustus hanya berkisar 37,31 persen.

“Melihat hal itu, kami mengingatkan pemerintah untuk  melakukan penyerapan anggaran yang optimal,” kata Faisal.

Dijelaskan Faisal, pada skema kebijakan belanja daerah pada RKPD Perubahan tahun 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja daerah, sesuai kebijakan prioritas pada tematik tahunan pembangunan RKPD daerah, yakni Peningkatan Infrastruktur Dasar Untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi. Dalam hal ini pembangunan Jalan dan Jembatan hingga Penanganan Banjir harus menjadi prioritas ke depan.

Dalam penyelesaian pembangunan pelabuhan Kenyamukan yang akan diprioritaskan pada KUPA – PPAS-Perubahan tahun anggaran 2022, Fraksi PDIP mengingatkan kepada pemerintah perlu mencermati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta.

“Salah satu tujuannya untuk menjadikan wilayah perkotaan Sangatta, sebagai kota layanan melalui pengembangan perdagangan dan jasa,” ucap Faisal.

Dengan adanya RDTR tersebut sesuai amanat peraturan Pemerintahan RI No 21 tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, harus dijadikan sebagai acuan dalam beberapa sektor pembangunan.

Adanya kesesuain pembangunan dengan RDTR menjadi penting guna meminimalisir ketidaksesuai antara  kegiatan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah pelabuhan Kenyamukan, dan efek turunannya ketika pelabuhan Kenyamukan nantinya beroperasi.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tetap menjaga rasionalitas berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran daerah. Pogram kegiatan yang tidak berdampak terhadap kemajuan masyarakat harus  dipangkas agar segala kegiatan yang telah disusun dalam Tahun Anggaran 2022 bisa berjalan  lancar dan dapat terselesaikan dengan baik,” kata Faisal.

Pada akhir pemandangan umumnya, Fraksi PDI-P sepakat untuk segera melakukan pembahasan  KUPA dan PPAS-Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan pelaksanaannya nanti bisa tepat waktu, dan manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat. (adv)

Tag: