Fraksi PDI-P Protes Tindakan Tenaga Ahli Komisi II DPRD Kaltim

AA
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim memprotes tindakan tenaga ahli Komisi II DPRD Kaltim yang mengubah pandangan umum Fraksi PDI-P atas Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Kaltim menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) dan meminta Sekretaris DPRD Kaltim menegur staf ahli yang dimaksud karena telah melakukan tindakan di luar batas pekerjaannya.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Veridiana Huraq Wang saat berlangsung Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim dengan Agenda Pengesahan Jadwal Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II di DPRD Kaltim, Senin (12/8/2019). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua, Henri Pailan T Payung.

Menurut Veridiana, substansi pandangan umum Fraksi PDI-P yang dibah tenaga ahi Komisi II adalah; semula Fraksi PDI-P adalah meminta DPRD mempertimbangan untuk menunda persetujuan atas perubahan bentuk badan hukum BUMD dari Perusda menjadi Perseroda, diubah oleh tenaga ahli menjadi menyetujui perubahan bentuk badan hukummenjadi Perseroda.

“Tenaga ahli komisi II itu masuk ke ruang fraksi PDI-P dan mengubah pandangan umum Fraksi PDI-P di layar komputer fraksi,” kata Veridiana. “Tentang oknum tenaga ahli tersebut, ngak usahlah saya sebutkan inisialnya, tapi kami minta Sekwan menegur oknum dimaksud agar kejadian serupa tak terulang lagi,” ujarnya. (001)