Fraksi PDIP DPRD Kutim Tolak RAPBD 2022 Disahkan jadi APBD

Enam fraksi menyetujui disahkannya RAPBD Tahun 2020  menjadi APBD, satu fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan menolak. (Foto Istimewa)

SANGATTA.NIAGA.ASIA– Pemandangan akhir fraksi DPRD Kutim terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 yang digelar di ruang sidang utama Selasa (30/11/2021) malam tampak berbeda. Dari tujuh fraksi yang menyetujui disahkan menjadi APBD, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan menolak untuk disahkan menjadi APBD.

“Jika prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kami menyakan menolak untuk disahkan menjadi APBD. Kami Fraksi PDI Perjuangan dengan berat hati menolak dan tidak menyetujui RAPBD tahun anggaran 2022 ditetapkan menjadi APBD 2022.,” tandas jurubicara Fraksi PDI Perjuangan Yusuf T Silambi saat membacakan pemandangan akhir Fraksinya di podium.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketuanya Joni didampingi dua wakilnya, Asty Mazar dan Arfan itu, juga dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang. Ada juga Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya serta anggota dewan, baik hadir langsung maupun secara virtual.

Selanjutnya, Yusuf Silambi mengatakan, semoga sikap Fraksi PDI Perjuangan dapat dihormati dan dihargai sebagai kritikan yang konstruktif oleh pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur agar ke depan proses pembahasan dan penyusunan APBD sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa alasan, kenapa Fraksi PDI Perjuangan menolak RAPBD 2022 disahkan menjadi APBD 2022.  Antara lain, fraksi yang memiliki empat kursi di lembaga legislatif Kutim ini menilai Pemerintah Kutai Timur tidak konsisten terhadap delapan prioritas yang dituangkan dalam RKPD. Sebab, pembiayaan delapan prioritas tersebut besaran alokasi yang tertuang dalam APBD tidak mencerminkan keseriusan Pemerintah untuk pelaksanaannya.

Terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, dalam kesempatan ini Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, bahwa dalam penyusuanan pengelolaan anggaran daerah haruslah memperhatikan enam dimensi yang diukur dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur dalam  Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Dengan alat ukur yang digunakan dalam regulasi itu dijelaskan, ada enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur, yakni, (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, serta (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan mengutip Badan Litbang Kemendagri bahwa, setiap dimensi dilengkapi sejumlah indikator turunan. Misalnya, dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran yang mencakup beberapa indikator di antaranya, kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD; kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS; kesesuaian nomenklatur program KUA-PPAS dan APBD; kesesuaian pagu program RKPD dan KUA-PPAS; dan kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD.

Baik dimensi maupun indikator, keduanya dibangun untuk mengukur pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan.

Sedangkan enam Fraksi yang ada di DPRD menyetujui terhadap RAPBD 2022 disahkan menjadi APBD. Fraksi Golkar, disampaikan anggota DPRD Kutim Sayid Anjas. Dia mengatakan bahwa fraksinya mendukung dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda APBD 2022.

Berikutnya Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), disampaikan Sobirin Bagus, menyetujui dan menerima RAPBD tahun anggaran 2022 untuk  disahkan. Selanjutnya Fraksi Demokrat, melalui juru bicaranya Hason Ali, juga menyetujui tetapi dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama pemerintah harus serius dalam melaksanakan APBD Kutim tahun anggaran 2022, pada delapan pembangunan prioritas Pemkab Kutim. Kemudian melaksanakan semua rekomendasi dari BPK RI.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), yang dibacakan Anggota DPRD Kutim Asmawardi mengatakan, kesempurnaan Raperda merupakan kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Telah melakukan pembahasan-pembahasan sehingga sudah sepatutnya, jika dalam penataran pelaksanaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), disampaikan anggotanya Piter Palinggi, menyatkan menerima dan menyetujui RAPBD Kutim tahun anggaran 2022 untuk disahkan. Senada, H Joni mewakili fraksi PPP mengatakan menyetujui RAPBD Kutim tahun anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2022. [**]

Tag: