SANGATTA.NIAGA.ASIA – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim, diharapkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim ke depan pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel.
Hal itu tertuang dalam pemandangan fraksi partai berlambang kabah yang disampaikan jurubicaranya, Imam Tarmudzi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, hari Rabu (8/6//2022).
Hadir dalam rapat itu mewakili Pemkab Kutim, Plt Asisten Kesra Rizali Hadi dan sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.
Menurut Imam Tarmudzi, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban hingga pengawasan, harus dilakukan secara transparan,” kata Imam Tarmudzi.
Fraksi yang memiliki sembilan kursi di lembaga legislatif Kutim ini mengatakan, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan nantinya, jika sudah disahkan menjadi Perda, bisa menjadi pijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, sehingga bisa dilakukan reformasi keuangan.
“Dalam penggunaan keuangan daerah memanfaatkannya untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di pedesaan. Sebab, seluruh pedesaan khususnya di kecamatan terjauh, belum terjamah pembangunan yang merata,” katanya.
Diharapkan dalam penggunaan keuangan daerah, eksekutif memprioritaskan dalam perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19. Sebab, hingga sekarang ini, masih banyak masyarakat yang kondisi ekonomisnya masih belum pulih, terutama UMKM yang tersebar di daerah-daerah. (adv)
Tag: Fraksi PPP