Fraksi PPP-NasDem Perlu Enam Langkah Mengatasi Banjir

aa
Banjir besar juga melanda Kota Bontang tanggal 4 Juni 2019, dan 5 hari kemudian melanda Kota Samarinda. (Foto Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Nasonal Demokrat (PPP-NasDem) di DPRD Kaltim, yakin Pemerintah Provinsi Kaltim bersama-sama Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Kaltim mampu mengatasi bencana banjir yang semakin rutin melanda daerah sepanjang tahun, asal tidak abai lagi mencari solusinya setelah bencana banjir berlalu.

“Soal banjir ini,  pertanyaannya apakah kita tidak punya solusi efektif untuk mengatasinya atau kita abai. Semangat membicarakan banjir ketika sedang terjadi dan ketika banjir surut maka kita tidak membicarakannya lagi,” kata Juru Bicara Fraksi PPP-NasDem, Ismail dalam Pemandangan Umum Fraksinya Atas LKPj dan LKP Tahun 2018 dalam Rapat Paparipurna DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Senin (17/6/2019).

Fraksi PPP-NasDem meminta secara khusus dan secepatnya Pemprov bersama Pemkot/Pemkab se-Kaltim  mengerahkan segala sumberdaya untuk menyelesaikan masalah banjir. “Untuk mengatasi banjir ini sudah saatnya kita betul-betul fokus,” ujar Ismail. “Kami Yakin bahwa banjir di Samarinda dan beberapa wilayah lainnya bukanlah bencana yang tidak bisa diselesaikan, untuk itu dibutuhkan kesungguhan kita sebagai pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Fraksi PPP-NasDem.

Untuk mengatasi banjir, PPP-NasDem dianjurkan  untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.Melakukan pengawasan ketat terhadap semua kawasan penyangga yang berhubungan langsung dengan DAS Karangmumus yang merupakan urat nadi kota Samarinda.

2.Mengevaluasi semua perijinan-perijinan Tambang dan Perumahan yang menguasai kawasan penyangga yang ada diatas waduk Benanga dan DAS Karangmumus.

3.Melakukan Audit Lingkungan Hidup sebagai Instrumen yang disediakan Undang-Undang untuk mengukur daya dukung dan daya Tampung Lingkungan sebagai langkah awal pemulihan Kawasan.

4.Mengawasi dan memaksimalkan pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang dan kewajiban perusahaan dalam membayar dana Jaminan Reklamasi

5.Melibatkan Kabupaten Kutai Kertanegara dan Bontang untuk menyusun Adaptasi dan Mitigasi bencana Banjir.

6.Mengalokasikan Anggaran dan Membentuk alat Kelengkapan Dewan (Pansus) yang khusus mengurus Adaptasi dan Mitigasi Bencana seperti banjir.

(001)