Fredy Pratama Asal Kalsel, DPO Narkoba Terbesar di Indonesia

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama disebut-sebut merupakan gembong narkoba terbesar di Indonesia. Fredy Pratama merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI). Fredy Pratama berasal dari Kalimantan Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Fredy Pratama alias Miming masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Fredy Pratama sendiri memiliki segudang nama samaran di perangkat komunikasinya.

“Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya the secret, cassanova, air bag, dan mojopahit,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Wahyu mengatakan, kasus ini terungkap atas join operation yang melibatkan kepolisian lintas negara serta badan narkotika Amerika Serikat (Drug Enforcement Administration/DEA).

“Kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas,” papar Wahyu.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri dan jajaran menangkap 39 orang tersangka. Para tersangka ditangkap sejak periode Mei 2023. Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap Fredy Pratama ini mengendalikan jaringannya dari Thailand.

Untuk mengelabui aparat, Fredy Pratama memiliki banyak nama inisial.

“Namanya Fredy Pratama alias Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit,” katanya.

Ia melanjutkan Fredy Pratama menjadi target operasi Polri. Dia diburu sejak 2014 silam. Polri menduga Fredy Pratama telah melakukan operasi plastik supaya tak dikenali. Fredy juga mengubah jati dirinya supaya tak ditangkap polisi.

“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah, muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri,” katanya.

Tersangka yang terlibat peredaran narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama dari Thailand. (Foto Humas Polri)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jutaan jiwa terselamatkan atas pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ini.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

“Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023 51.116.346 jiwa,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Rabu (13/9/2023).

Tak hanya barang bukti 10,2 ton sabu, Bareskrim Polri juga menyita aset-aset Fredy Pratama senilai total Rp 273 miliar.

Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Kika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp 10,5 T, selama 2020-2023.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Para tersangka dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menjerat para tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: