Freeport Dijatuhkan Sanksi atas 48 Pelanggaran

aa
Tambang Freeport

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT Freeport Indonesia atas 48 pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut terdiri atas 31 temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran udara, dan tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan B3. Dari 48 sanksi tersebut, 35 sanksi telah dilaksanakan PT FI dan 13 sanksi belum dilaksanakan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, sebagaimana di dalam laporan audit BPK RI, masih perlu dilakukan pendalaman terhadap PT Freeport Indonesia, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp185 triliun.

KLHK telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017. “BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal,” ucap Siti Nurbaya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta PTFI merumuskan skema penanganan sejumlah pelanggaran lingkungan yang berlangsung sejak lama. “Ada pelanggaran yang agak susah diselesaikan tanpa dukungan kebijakan pemerintah. Kenapa? Karena di waktu lalu pemerintahannya begitu longgar. PTFI sudah beberapa puluh tahun (beroperasi di Indonesia), selama ini (persoalan) lingkungannya begitu dito-leransi,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, kemarin.

Mengingat besarnya pelanggaran yang dilakukan, dia mengimbau PTFI segera menyusun perencanaan terkait dengan penanganan persoalan lingkungan. Dia menyoroti kasus limbah tambang (tailing) yang bisa diatasi dengan pengembangan best practices dan kemajuan teknologi. Selama ini, kata Siti, limbah itu masuk ke wilayah laut.

Menurut Menteri LHK, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan khusus untuk mendorong pemanfaatan tailing untuk materi pembuatan jalan (road based), juga pembangunan infrastruktur di wilayah bagian timur.  “Yang paling penting, PTFI menyusun perencanaan bagaimana caranya menangani persoalan lingkungan. Bagaimana mereka membereskan (limbah) tailingnya,” tutur Siti yang dalam waktu dekat segera bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membahas rekomendasi izin lingkungan yang dibutuhkan.

Pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI hingga 31 Juli 2018. Semestinya izin itu berakhir 4 Juli 2018. Keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT Freeport Indonesia menunaikan sanksi administrasi paksaan Pemerintah. Melaksanakan analisis resiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU No 32 tahun 2009.

“Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI,” ungkap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu. Selanjutnya, Komisi VII DPR RI bersepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pasca tambang termasuk PT Freeport Indonesia.

Sumber: Media Indonesia