
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pengawasan rekening dormant (pasif atau tidak aktif) menjadi salah satu upaya penting menekan maraknya transaksi judi online. Hasilnya, frekuensi deposit judi online tercatat turun signifikan. Pada Mei 2025 jumlah deposit mencapai 7,32 juta transaksi, menurun menjadi 2,79 juta pada Juni 2025 setelah pengawasan rekening dormant diperketat.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan itu saat menjadi narasumber dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang digelar Katadata bersama Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) di Jakarta, Selasa (5/8/2025), dikutip laman ppatk.go.id.
Acara yang dibuka CEO Katadata, Metta Dharmasaputra, ini merupakan kelanjutan kerja sama Katadata dengan Perbanas sejak November 2024.
Direktur Katadata Insight Center, Fakhridho Susrahardiansyah, mengungkapkan dampak judi online bersifat masif, baik secara sosial maupun ekonomi.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, menilai penurunan perputaran dana judi online turut mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,12 persen.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, menegaskan pemberantasan judi online tak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei, menyoroti tantangan baru berupa modus rekening take over.
Sementera Ketua Perbanas, Hery Gunardi, menambahkan, digitalisasi perbankan memang mempercepat layanan, namun juga menghadirkan risiko kejahatan finansial yang semakin kompleks.
Dari sisi perlindungan konsumen, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan terdapat rata-rata 822 laporan kejahatan finansial per hari atau 26.463 laporan setiap bulan dengan korban berasal dari berbagai kalangan.
Selain PPATK, acara ini menghadirkan empat narasumber lain yakni Katadata, Perbanas, OJK, dan Komdigi, yang sepakat memperkuat sinergi untuk menekan kejahatan finansial, terutama judi online.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Judi Online