
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang gadis, ENV (22) warga Jalan Tanjung RT 14, Kecamatan Nunukan, diamankan Polsek Nunukan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencuri uang dana bantuan operasional kelompok belajar (KB) Azzahra Muhammadiyah Nunukan sebesar Rp 12 juta pada 11 Mei 2025.
“Uang hasil curian digunakan tersangka untuk membeli beberapa tas mahal dan handphone untuk memenuhi gaya hidup mewah,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Kamis (15/5/2025).
Menurut Sunarwan, tersangka diamankan atas bukti rekaman kamera CCTV. Tersangka sudah berkali-kali melakukan upaya pencurian. Pertama terjadi tanggal 25 September 2024 sekira jam 10.30 Wita. Pihak sekolah awalnya tidak melaporkan ke Kepolisian karena tidak memiliki bukti.
Selang berapa bulan kemudian tepatnya 07 Mei 2025, Handayanid dari KB Azzahra Muhammadiyah kembali mendapat kabar dari bendahara sekolah, bahwa terjadi pengrusakan pada lemari kantor.
Melihat situasi meresahkan, Handayani memerintahkan security untuk mengecek rekaman CCTV di halaman pintu masuk sekolah. Dari rekaman itu diketahui seorang perempuan dan seorang laki-laki masuk ke pekarangan sekolah.
Keduanya datang menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke pekarangan sekolah, peristiwa itu terekam CCTV tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 21:00 Wita.
“Pihak sekolah kembali tidak melaporkan perkara dengan alasan wajah kedua pelaku tidak begitu jelas, lagi pula dalam rekaman tidak tampak pelaku membawa barang curian milik sekolah,” ungkap Sunarwan.
Peristiwa percobaan pencurian kembali terekam CCTV pada 11 Mei 2025, security sekolah menangkap basah tersangka saat masuk pekarangan sekolah dan menahannya. Kemudian, Handayani bersama para guru membawa kedua tersangka ke Polsek Nunukan.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Polisi menduga kuat pelaku pencurian uang adalah ENV,” lanjutnya.
Aksi pencurian uang Rp 12 juta bermula dari kedatangan ENV ke sekolah dengan maksud menemui ibu kandungnya yang kebetulan menjadi salah satu guru di Paud KB Azzahra Muhammadiyah Nunukan.
ENV yang melihat situasi ruang kantor sepi malah mencuri-curi kesempatan memeriksa sebuah tas milik bendahara yang didalamnya berisi uang. Niat ingin menemui ibunya malah berubah nekat mencuri uang sekolah.
“Saat itu suasana ruang guru tidak ada orang, jadi EVN sangat leluasa memeriksa tas dan mengambil isinya,” terangnya.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tas besar warna abu abu, 1 tas kecil warna merah muda, 1 tas merk Bonsky warna hitam dan coklat, 1 tas sling bag wanita kecil, sebuah obeng kuning, 1 unit Hp merk Iphone 12 pro max dan 1 unit motor Nmax warna merah.
‘’Pelaku kitab jerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian,” tutup Sunarwan.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pencurian