Gadis Nunukan yang Diperkosa 5 Pria Hamil 24 Minggu 6 Hari

Polsek Nunukan Kota tahan 5 tersangka pemerkosa gadis F, 18 tahun. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polsek Kota Nunukan menangkap 5 orang pria tersangka pemerkosa  gadis remaja F (18) dan kini mendekam di sel Polsek Nunukan. Teman korban melaporkan kejadian itu  ke Polisi tanggal 7 Desember 2021, karena merasa F dirugikan dan tidak satupun dari tersangka mau bertanggung jawab, padahal kondisinya kini hamil 24 minggu 6 hari.

“Pemerkosaan terjadi 11 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah salah seorang pelaku,” kata Kapolsek Kota Nunukan, Iptu H. Supangat pada Niaga,Asia, Rabu (08/12).

Kronologi pemerkosaan berawal ketika  salah seorang tersangka dengan mobilnya menjemput  korban dirumahnya untuk  diajak jalan-jalan. Korban dan tersangka sudah saling kenal karena dulu satu sekolah.

Usai berkeliling, tersangka membawa  korban ke rumah di Jalan Pembangunan Nunukan. Korban sempat menolak saat hendak dibawa ke rumah MOS (20) karena tidak saling mengenal. Namun kelompok pria ini tetap memaksanya. Sesampai di rumah MOS,  korban dipaksa ikut menikmati minuman keras

“Korban sempat menolak tapi tetap dipaksa tenggak minuman keras hingga mabuk dan  teler bersama 5 pria,” kata Supangat.

Kapolsek Nunukan Kota  Iptu H. Supangat. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Dalam keadaan mabuk dan tidak sadar, korban yang  tidak memiliki kemampuan untuk menolak ataupun memberontak, kelima pria MR (19), MOS, AB (19), AL (21) dan BK (19) memperkosannya secara bergantian tanpa henti.

Korban hanya pasrah menerima nasibnya hingga kelelahan dan tertidur usai diperkosa 5  pria tersebut. Tanpa merasa bersalah, kelima pria itu membiarkan begitu saja korban pulang pagi hari setelah terbangun dari tidur.

“Ketika korban tidak berdaya mabuk berat, sempat datang teman korban DS ke lokasi kejadian, tapi setelah itu temannya ini malah meninggalkan,” ucap terang Kapolsek.

Sebelum perkara dilaporkan, korban meminta kepada 5 lelaki pemerksosa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak satupun dari pelaku bersedia, bahkan  MOS mengancam akan menceritakan kejadian kepada orang tua korban.

Korban awalnya berusaha menyembunyikan masalah dari keluarganya dan hanya menceritakan persoalan kepada teman dekatnya. Dalam keadaan serba salah, teman korban akhirnya melaporkan perkara ke Polsek Nunukan

“Hasil visum menerangkan kemaluan korban terdapat bekas tanda persetubuhan dan korban hamil dengan usia kandungannya 24 minggu 6 hari,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: