Gagal Bahas APBD 2020, Bupati Siapkan Perkada

aa
Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali. (foto: Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Gagal mendapatkan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Nunukan Tahun 2020, Pemkab Nunukan langsung tancap gas mempersiapkan opsi lain, dimana salah satunya, membuat Peraturan Kepala Daerah APBD 2020.

“Dipersiapkan, bukan artinya Pemkab Nunukan menginginkan APBD tahun 2020 berakhir dengan Perkada,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali, Senin (2/12).

Sebelumnya, pembahasan APBD bersama DPRD mengalami deadlock. Untuk itu, Pemkab Nunukan harus mengantisipasi dan mempersiapkan berbagai macam rencana kemungkinan, kalau misalnya nanti berakhir dengan Perkada, Pemkab sudah siap dengan peraturan itu.

Untuk itu, perintah kepada Sekretaris Daerah untuk mempersiapkan Perkada sangatlah wajar. Sebab, untuk mempercepat jalannya pekerjaan pemerintah, Pemkab harus siap dengan segala kemungkinan alternatif.

“Pemerintah harus bekerja cepat dan tepat, jadi disiapkanlah kemungkinan itu. Kalau nanti ujungnya berakhir Perkada, kita sudah siap dengan peraturan itu,” jelasnya.

Menurut Hasan, Pemkab siap mematuhi segala regulasi peraturan perundang-undangan. Selain itu juga, masih ada tahapan mediasi Gubernur. Dimana, berdasarkan tatib dewan masih bisa diagendakan 3 hari setelah gagal pelaksanaan paripurna dewan.

Perkada adalah jalan terakhir setelah segala mekanisme gagal. Namun demikian, semua berharap APBD tahun 2020 tidak berakhir dengan perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif, yang pada akhirnya sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan. “Perkada siap, tidak Perkada juga siap. Intinya Pemkab Nunukan siap mengikuti peraturan Undang-undang,” tegas Hasan.

Terhadap permintaan pembayaran utang tahun 2016-2018, Hasan menyebutkan bahwa Pemkab Nunukan telah mengalokasikan anggaran itu. Namun demikian, tetap ada hambatan bagi pemerintah, untuk membayar keseluruhan utang di APBD 2020.

Beberapa pos anggaran wajib seperti 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen sektor kesehatan, ditambah alokasi dana desa dan infrastuktur, semua kebutuhan SKPD harus terpenuhi sesuai perundang-undangan. “Saya tidak tahu pasti berapa nominal alokasi bayar utang. Tapi yang pasti adalah itu, hanya saja mungkin tidak sesuai keinginan dewan,” ucapnya.

Masih dijelaskan Hasan, postur anggaran yang telah diatur dalam undang-undang, wajib dialokasikan dalam APBD, dan pemerintah daerah tidak mungkin menguranginya. “Alokasi kesehatan dan pendidikan sudah dipatok sekian persen dari APBD, ditambah lagi dana desa,” demikian Hasan. (002)