Gagal Curi Ayam, Warga Muara Badak Ini Dihajar Warga

Tersangka AN dan barang bukti parang yang disita polisi sebagai barang bukti. (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Malang nian nasib AN (32), warga Kampung Baru, di kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Niat dia diduga hendak mencuri ayam, tepergok warga. Dia pun dihajar warga, dan kini meringkuk di penjara.

Peristiwa itu terjadi di kandang ayam milik warga di Dusun Utara No 07 RT 02, di Desa Tanah Datar, kecamatan Muara Badak, pada Selasa (11/1) lalu.

“Biarpun batal melakukan pencurian, AN tetap harus berurusan dengan kepolisian dari Polsek Muara Badak. Karena waktu ditangkap, dia sedang bawa parang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, melalui keterangan tertulis dikutip Niaga Asia.

Purwo menerangkan, dari penyelidikan di lokasi kejadian, AN diketahui tidak beraksi seorang diri. Temannya, HAM, berhasil kabur dari pergokan warga sekitar.

“Sampai dengan sekarang ini (HAM) masih dalam pengejaran kepolisian. Karena, waktu hendak ditangkap warga, dia (HAM) berhasil melarikan diri,” ujar Purwo.

Purwo juga mengungkap, pelaku AN membawa senjata tajam jenis parang terungkap saat hendak ditangkap warga. “Bahkan dia (AN) sempat mengayunkan parang ke arah warga. Berkat kerjasama anggota dan warga, pelaku berhasil kita amankan,” tambah Purwo.

Selain parang, lanjut Purwo, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Jupiter MX tanpa dilengkapi nomor polisi. “Saat ini kita amankan di Polsek Muara Badak,” terang Purwo.

Masih disampaikan Purwo, pelaku AN ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 yo pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

“Dan juga Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: