Gagalkan Pengiriman Sabu ke Kutai Timur, BNN Tangkap Dua Orang di Samarinda

Dua tersangka kasus narkotika yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 22 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Timur menangkap dua orang pengedar narkoba di Samarinda. Lima paket sabu dengan berat bersih 16,05 gram gagal dikirimkan tujuan Sangatta, kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan 26 Agustus 2022 setelah petugas mendapatkan kabar adanya transaksi narkoba di Samarinda. Penyelidikan berbuah hasil.

Seorang pria, FZ, 28 tahun, ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di Jalan Dr Soetomo sekitar pukul 11.40 Waktu Indonesia Tengah.

“Kami amankan barang bukti 5 poket sabu dari pelaku FZ,” kata Haryoto, kepala seksi hubungan masyarakat BNN Provinsi Kalimantan Timur dalam pernyataan kepada wartawan di kantornya Kamis.

Petugas bergerak cepat mengembangkan kasus itu dan kembali menangkap satu orang lagi pria berinisial KR, 34 tahun, kurang dari 30 menit kemudian.

Dua tersangka memasukkan barang bukti sabu ke dalam mesin blender berisi air untuk dimusnahkan dalam konferensi pers Kamis 22 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Karena FZ mengaku sabu itu dari KR,” Haryoto menerangkan.

Penyelidikan BNN mengungkap sabu itu dibawa KR dari Kutai Timur ke Samarinda, untuk kemudian dipecah-pecah lagi menjadi beberapa poket sabu.

Pelaku FZ diketahui bertugas sebagai pemecah sabu menjadi beberapa bungkus lebih kecil untuk kembali dijual ke Kutai Timur. Pelaku KR diketahui pernah dihukum penjara terkait kasus narkotika.

“Jadi sabu ini dari Kutai Timur, transit di Samarinda untuk dipecah-pecah lagi, kemudian dikirimkan lagi untuk diedarkan di Kutai Timur,” Haryoto menjelaskan.

Dari kasus itu petugas BNN menetapkan satu orang sebagai pemasok sabu kepada KR. Pria itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keseluruhan barang bukti dimusnahkan di mesin blender berisi air dan dibuang ke toilet. Kedua pelaku, FZ dan KR, kini berstatus tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: