Gaji Bulanan PNS Bakal Dipotong untuk Zakat

aa
Bupati Berau, H Muharram. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Rencana Bupati Berau, H Muharram untuk mengeluarkan surat edaran atau Surat Keputusan (SK) berupa pemotongan gaji bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Berau nyatanya bukan hanya sekadar rencana.

Bahkan, hal ini pun akan dirapatkan secara internal sebelum akhirnya dikeluarkan keputusan. Pemotongan gaji bulanan ini dimaksudkan untuk menyisihkan beberapa persen dari gaji mereka untuk dizakatkan.

“Karena PNS ini dibawah kewenangan kita, ya guna memenuhi syarat zakat akan kita berlakukan. Jadi nanti melalui bendaharanya dananya bisa terhimpun dan terkoordinir. Alasannya, karena ini adalah kewajiban sebagai seorang muslim, dan kita ingin menolong PNS supaya mereka mengeluarkan zakatnya dengan mudah daripada setiap tahun harus mengeluarkan,” jelas  Muharram , Selasa (17/9) di sela sela lomba bubur Ancur Paddas.

Dicontohkannya, semisal gaji seorang PNS itu tiap bulannya 5 juta rupiah, berarti total gaji yang didapatnya selama setahun bisa 60 juta rupiah. 2,5 persen dari total itu adalah 1,5 juta rupiah, dan untuk jumlah segitu yang harus dia keluarkan setiap tahunnya sangat berat kalau sekaligus, yakni di bulan Ramadhan.

“Maka dari itu, kalau menggunakan sistem dipotong gaji tiap bulan paling hanya 125 ribu setiap bulannya, dan itu sangat ringan. Ibaratnya uang segitu hanya dibawa makan bakso 2 kali sudah habis. Nah dengan begitu juga dunia dan akhirat mereka pun akan dapat berkahnya,” tegas Muharram.

Uang yang terkumpul dari pemotongan gaji setiap bulan itu nantinya akan dipergunakan dan disalurkan untuk membantu fakir miskin, anak yatim piatu, dan lembaga sosial lainnya sehingga gaji mereka berkah karena dipakai untuk menolong sesama.

Sedangkan untuk perusahaan, dikatakan Muharram juga akan diimbau untuk melakukan hal serupa. Sehingga nantinya semua yang terkumpul dan dizakatkan bisa melalui satu pintu saja yaitu bisa melalui Baznas.  (008)

Tag: