Gandeng BNNK, KP2KP Nunukan Tes Urine Seluruh Pegawai

Kegiatan tes urine KP2KP Nunukan (Foto : istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 13 pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), dinyatakan bebas dari penggunaan zat kimia narkotika.

Kesimpulan bebas narkotika itu merujuk pada hasil tes urine yang digelar KP2KP Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Senin (26/7).

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono mengatakan, pelaksanaan tes urine didasari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Inpres diperkuat lagi dengan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 550/IMK.01/2020 tentang P4GN di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata dia.

Kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai KP2KP dimulai pukul 08.30 Wita, dihadiri Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Nunukan.

Ari menyampaikan, tes urine yang diselenggarakan rutin tiap tahunnya bertujuan memastikan bahwa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara umum tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Hasil tes urine negatif menyalahgunakan narkoba dan obat-obatan terlarang, jadi semua pegawai bisa siap dalam menjalankan tugas dengan baik” bebernya.

Sementara itu, Sub Koordinator P2M BNNK Nunukan Murjadi Salat menyebutkan, mekanisme pemeriksaan urine yang dilakukan tidak berbeda dengan metode tes urine di sejumlah instansi pemerintah lainnya.

“Metodenya masih sama dengan terdahulu di mulai dari pengarahan mengenai tata cara pengisian formulir dan prosedur pengambilan sampel urine,” jelasnya.

Setelah seluruh pegawai mengisi formulir, dilanjutkan dengan registrasi dan secara bergantian memasuki toilet guna pengambilan sampel urine sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan ketat.

Sampel urine yang sudah terkumpul diserahkan ke petugas BNNK untuk dilakukan uji menggunakan alat rapid test narkoba tujuh parameter untuk mendeteksi Amphetamine, Methamphetamine, Morphine, THC/Marijuana, Cocaine, Benzodiazepin dan Carisoprodol.

“Dari hasil pengujian, semua sampel berjumlah 13 urine negatif mengandung zat narkoba,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu pula, Murjadi menghimbau agar kantor-kantor lain dapat melaksanakan kegiatan serupa. Mengingat, wilayah kerja yang berada di daerah dengan tingkat kerawanan peredaran narkotika cukup tinggi.

“Kami harap kantor-kantor lain melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine, guna mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: