Gandeng Rutan Samarinda, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antarkota

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan barang bukti 1 kilogram sabu saat konferensi pers, Senin 29 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, bekerja sama rumah tahanan negara (Rutan) Samarinda, membongkar jaringan narkoba antarkota, Kamis. Satu terpidana di Rutan terancam dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

Polisi menyita satu kilogram sabu dari kasus itu, dengan 6 tersangka di dua lokasi di Samarinda dan satu di Sangatta. Di mana dua di antaranya adalah wanita warga Sangatta, kabupaten Kutai Timur.

“Pengungkapan ini hasil kerja sama Polresta Samarinda dan Rutan Samarinda,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya kepada wartawan Senin.

Keenam tersangka masing-masing pria berinisial HW 32 tahun, RS 42 tahun, DD 39 tahun, dan MH 38 tahun asal Sangatta. Dua lagi adalah wanita masing-masing EF 35 tahun dan TS 45 tahun warga Sangatta.

“Rangkaian pengungkapan ini hasil kerja sama Rutan, di mana kita gagalkan peredaran sabu 1 kilogram yang mana sindikat ini sindikat antarkota di Samarinda dan Sangatta,” Ary menegaskan.

“Ini satu komplotan. Barang (sabu) tersebut diambil dari luar Samarinda lalu ke Samarinda untuk rencananya diteruskan ke Sangatta. Total ada 1 kilogram dan 8 poket sabu,” Ary menerangkan.

Kedua wanita itu diketahui sebagai perantara dan pengedar. Di mana EF adalah istri dari tersangka MH.

“Suami istri itu adalah pengedar yang sudah menjalankan bisnis ini sekitar satu tahun,” ungkap Ary.

Dimutasi ke Lapas Nusakambangan

Alanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Kelas IIA Samarinda menegaskan komitmen Rutan mendukung penuh upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Alanta Imanuel Ketaren mengenakan pakaian adat Dayak Kalimantan Timur. Pakaian itu merupakan hasil karya tangan warga binaan rumah tahanan negara kelas IIA Samarinda yang digunakan saat upacara 17 Agustus 2022 di Rutan Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

Warga binaannya pria berinisial RS yang diduga ikut terlibat kasus narkotika, saat ini sudah ditempatkan di sel isolasi.

“RS benar ada di Rutan Samarinda dan baru menjalani 4 bulan masa hukumannya setelah mendapat putusan inkracht 10 tahun. Yang bersangkutan juga merupakan residivis yang sudah 5 kali masuk Lapas di Kalimantan Timur,” kata Alanta kepada niaga.asia

“Kepada terduga pelaku, Rutan sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini sedang dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak-hak berupa tidak mendapatkan remisi, tidak mendapat menerima kunjungan, dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi,” terang Alanta.

“Saat ini yang bersangkutan sedang diberikan hukuman kurungan di kamar isolasi selama kurang lebih 1 bulan,” Alanta menjelaskan.

Hasil dari pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, terduga pelaku melakukan tindakan tersebut menggunakan alat komunikasi yang diperoleh dari warga binaan pemasyarakatan yang telah bebas.

Usai kejadian, kamar hunian tempat terduga pelaku juga sudah dilakukan razia.

“Selain itu juga saat ini, Rutan berkemungkinan akan mengajukan yang bersangkutan untuk dimutasi ke Lapas Nusakambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim,” Alanta menegaskan.

Untuk diketahui per hari ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Samarinda ada 1.256 yang terbagi ke dalam 47 kamar laki-laki dan 2 kamar wanita.

Keseluruhan pegawai di Rutan ada 117 orang, di mana penjagaan Rutan setiap hari dilakukan dalam tiga sif yang masing-masing sif berjumlah 14 orang petugas jaga.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: