Gara-Gara Nasi Kotak, Dendam Hilman Terbayar dengan Samurai

Terdakwa Hilman saat duduk di kursi pesakitan PN Samarinda, Rabu (4/9). (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Samurai milik terdakwa Hilman (52) warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, jadi barang bukti yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/9) sore.

Senjata tajam itulah yang melukai tubuh bagian belakang sebelah kanan tangan korban Sarliansyah, saat berada di masjid Al Mustofa di Jalan M Said Samarinda.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Parmathoni dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, korban Sarliansyah mengaku terkena sabetan samurai Hilman yang datang ke Masjid, dan tiba-tiba menyerangnya.

Hakim Parmathoni melontarkan pertanyaan kepada korban Sarliansyah. “Apakah bekas luka sabetan samurai itu membuat saudara tidak bisa beraktivitas,” tanya hakim Parmathoni.

“Tidak yang mulia. Alhamdulilah sudah sembuh dan saya bisa beraktivitas,” jawab Sarliansyah.

Parmathoni kembali melontarkan pertanyaannya. “Saudara saksi korban mau memaafkan terdakwa?” tanya Parmathoni lagi.

“Iya, sesama muslim saya maafkan perbuatannya,” kata korban Sarliansyah sambil menganggukkan kepala.

Peristiwa itu terjadi, Senin (17/6) lalu, dimana korban Sarliansyah saat itu usai menunaikan Salat Maghrib. Dia tak langsung pulang ke rumah melainkan duduk sambil berzikir. Tidak lama kemudian, datang Hilman dengan membawa sebilah samurai dan langsung menyerangnya.

Serangan itu membuat korban lari keluar Masjid. Melihat korbannya lari, terdakwa pun mengejar hingga di depan pintu masuk Masjid dan akhirnya berhasil melukai korban. Aksi nekat Hilman ini baru berhenti setelah korban meminta bantuan para jamaah dan warga kampung sekitar.

Terungkap di fakta sidang, aksi nekat Hilman melakukan penganiayaan kepada korban karena dilatarbelakangi oleh ketersinggungan terdakwa, yang ditegur korban saat mengambil nasi kotak pada pelaksanaan acara di Masjid tersebut.

Gara-gara nasi kotak inilah Hilman tak terima hingga menyimpan dendam, dan akhirnya memilih melukai korban dengan samurai. Atas perbuatan terdakwa itu, JPU Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda menjeratnya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan. (007)