Gelapkan DP Pembelian Alat Berat Rp280 Juta, Djafar Dihukum 2,5 Tahun

aa
M Djafar bin Fuad Fajar. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-M Djafar bin Fuad Fajar (27) warga Perum Grand Taman Sari, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, langsung menyatakan menerima putusan Majelis hakim yang menganjarnya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, atas tindak pidana penggelapan uang muka (down payment) pembelian alat berat Rp280 juta lebih.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasid Purba didampingi hakim anggota Abdulrahman Karim dan Maskur di PN Samarinda, Senin (30/9) siang, menyatakan terdakwa Djafar alias Ferdy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU pasal 372 KUHP.

“Gimana terdakwa, anda punya pilihan, Banding atau menerima atas putusan ini,” tanya Ketua Majelis hakim.

“Saya terima yang mulia,”ujar Djafar dengan tegas.

Sedangkan JPU Chendi Wulansari yang sebelumnya menuntut terdakwa Djafar dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Djafar didakwa JPU melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian alat berat berupa 5 unit Doser dan 1 unit Greder senilai Rp650 juta per unitnya.

Dalam perkara ini saksi korban Puguh dalam  kesaksiannya dipersidangan mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas uang muka (DP) pembayaran alat berat yang telah ia kirimkan melalui rekening kepada terdakwa, dimana alat berat tersebut tidak kunjung ada. (007)