Gelapkan Solar, Oknum Subkon PHM Diringkus Ditpolairud Polda Kaltim

Ditpolairud Polda Kaltim meringkus subkon PHM yang terbukti gelapkan solar. (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA– Empat pekerja sub kontraktor (Subkon) PHM yakni H, R , TI dan JT serta satu tersangka penadah berinisial K berhasil diamankan tim Gabungan Ditpolairud Polda Kaltim, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Kelimanya ditetapkan sebagai  tersangka setelah melakukan tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

PHM awalnya mencurigai adanya pencurian solar di lokasi rig PHM di kawasan Kutai Kartanegara. Kemudian PHM melaporkan ke Ditpolairud Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti. Kemudian,  Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho  melakukan operasi dengan melibatkan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Setelah  dilakukan penyelidikan dan  analisis melalui IT, Tim Krimsus  melakukan tindakan Kepolisian,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, Jumat (15/4/2022).

Menurut Tatar,  modus operansi pelaku yakni  memindahkan solar  dari  kapal suplay milik Pertamina  ke kapal klotok milik penadah dengan menggunakan pompa alkon. Kelima tersangka melakukan itu  di perairan Peciko Kuala Samboja, Kutai Kartanegara.

“Dari hasil operasi itu barang bukti yang sudah diamankan,  dua unit kapal kelotok, satu mesin pompa Alkom,  6 jeriken 40 liter. Satu tandon 1000 liter, kemudian barang bukti solar 38 jeriken 1.520 liter dan 500 liter,” katanya.

Dari hasil penyelidikan para pelaku sudah terlalu sering melancarkan aksi kejahatannya itu. Dalam saya satu tahun saja sudah terjadi 19 kali penggelapan BBM jenis solar.

“Menurut laporan dalam satu tahun kejadian sudah 19 kali,  kerugian besar ini ditemukan 1.500 liter, kalau diakumulasi miliaran,” ujar Tatar.

Kepada empat pelaku penggelapan dikenakan Pasla 374 KUHP sedangkan untuk satu tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: