Gereja, Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan Akan Dijaga Jelang Nataru

Wabup Berau Gamalis memimpin rapat koordinasi Satgas COVID-19 menjelang Nataru, di ruang Sangalaki, Senin (6/12). (Foto : Rita Amelia/Niaga Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Berau, Senin (6/12/2021), memutuskan memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai standar Level 3 dalam rapat koordinasi persiapan jelang Hari Raya Natal 2021 dan peringatan tahun baru 2022 (Nataru).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Berau, Gamalis itu menegaskan, Satgas akan memperketat penjagaan di gereja-gereja, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan dalam rangka mencegah timbulnya kerumunan.

“Tiga tempat utama itu yang perlu dijaga, khususnya Gereja saat perayaan Natal 2021 yakni dari tanggal 24 Desember. Kemudian tempat perbelanjaan yang biasanya juga membeludak, dan tempat wisata lokal khususnya yang selalu ramai saat perayaan tahun baru,” jelas Wabup Gamalis.

Rapat yang juga dihadiri jajaran Forkopimda dan beberapa OPD tersebut, juga menyepakati poin-poin lain untuk disosialisasikan ke masyarakat, sehingga PPKM level 3 selama Nataru terlaksana dengan baik di Berau.

Fokus Satgas untuk pencegahan COVID-19 kembali menyebar di Bumi Batiwakkal. Mencegah warga berkerumun dan melakukan perjalanan keluar daerah juga.

“Saya juga minta Satgas COVID-19 untuk melakukan langkah-langkah strategis yang efektif, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga kabupaten, agar melaksanakan instruksi sesegera mungkin dengan memastikan kembali kesiapan anggota dan alat yang diperlukan,” tambahnya.

Ditegaskan Wakil Bupati, meskipun saat ini kasus cenderung melandai, namun jangan sampai abai terlebih saat ini sudah muncul varian baru yakni Omicron.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru, untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan acara sejenisnya juga ditiadakan.

Lapangan atau gedung Graha Pemuda juga ditutup sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Sebisa mungkin Satgas COVID-19 untuk mencegah warga melakukan perjalanan ke luar daerah.

Kalaupun dalam keadaan mendesak terpaksa keluar Berau, maka harus mengoptimalkan aplikasi pedulilindungi dan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

“Kalau nantinya ditemukan ada orang yang terindikasi positif COVID-19 pada pelaku perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri atau tempat isolasi yang ditunjuk pemerintah. Perketat posko bersama Polri-TNI dan Satpol-PP di beberapa titik yaitu Pelabuhan Taman Sanggam, Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan jalur perbatasan masuk Berau,” tutupnya.

Penulis: Rita Amelia | Editor: Intoniswan

Tag: