Gerindra Tolak Hasil Rapat Pleno PPK Tarakan Barat

aa
Rapat Pleno Penghitungan Suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Barat. (Foto Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 di Kecamatan Tarakan Barat telah rampung, Minggu  malam, (28/4). Hal ini diputuskan melalui rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Barat.

Meski demikian, pleno penghitungan perolehan suara dari lima kelurahan yang ada di kecamatan tersebut dinilai cacat administrasi, karena tidak berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Gerindra Tarakan, Mustari Abdul Rauf.  Ia menjelaskan, mekanisme yang dinilai melanggar PKPU tersebut adalah saksi dari partai politik yang hadir saat pleno penghitungan suara di tingkat kelurahan melalui PPK, tidak diberikan kesempatan untuk menandatangani berita acara (DA) maupun hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kelurahan (DAA).

Tak hanya itu, lanjut Mustari, para saksi partai juga tidak diberikan bukti salinan berupa print out hasil pleno PPK dari setiap kelurahan. “Seharusnya mekanisme itu dilakukan oleh PPK di Kecamatan Tarakan Barat pada saat setelah perhitungan tingkat kelurahan itu selesai seperti yang dilakukan di kecamatan lainnya, tapi kenyataanya hal itu tidak dilakukan,” keluhnya. “Jadi bagaimana mungkin kami harus menandatangani pleno besar di tingkat kecamatan kalau pleno di tingkat kelurahan saja tidak di tandatangani oleh saksi,” tambah Mustari.

Menurutnya, prosedur yang dijalankan PPK Tarakan Barat itu diduga dapat merugikan perolehan suara partai. “Kondisi seperti itulah yang sangat kami khawatirkan.  Karena bisa saja terjadinya pergeseran jumlah suara yang didapatkan partai, karena pleno di kelurahan tidak dikuatkan dengan tanda tangan para saksi partai dan saksi tidak diberi kesempatan untuk mengeceknya melalui salinan atau print out hasil di kelurahan itu sebagaimana mestinya,” bebernya.

Seharusnya, jelas Mustari, setelah penghitungan di tingkat kelurahan selesai dilakukan, maka setiap saksi punya hak dan wajib menandatangan DA dan DAA. Dan setiap saksi juga berhak menerima bukti salinan DAA dan DA tersebut dari PPK. “Jadi kita menganggap hal ini rawan kecurangan. Sebaliknya kalau yang dilakukan PPK ini sesuai mekanisme, saya yakin tingkat kecurangan tidak ada dan pergeseran pun tidak akan terjadi,” cetusnya.

Lantas, setelah ini apa yang akan dilakukan Gerindra?

Pertama, jawab Mustari, apapun langkah yang diambil KPU Tarakan nanti, pihaknya tetap akan melaporkan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya pihaknya akan membuat berita acara terkait penolakan hasil pleno PPK Tarakan Barat itu. “Kami juga yakin partai lain mengalami hal yang sama, kalau memang iya kami akan bergerak bersama partai lain, kalau pun tidak, dari Gerindra saja tidak masalah,” katanya. “Intinya, kami bukan tidak terima hasil penghitungan suara itu tapi menolak cara kerja PPK karena tidak sesuai mekanisme PKPU, jadi kami minta dihitung ulang,” sambung Mustari. (003)