GMNI Balikpapan Soroti Lonjakan PBB-P2, Bebani Warga dan Minim Dasar Hukum

Ketua GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024–2025 di Kota Balikpapan menuai kritik keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Organisasi mahasiswa itu menilai langkah pemerintah tidak berpihak pada masyarakat kecil dan minim dasar hukum yang jelas.

Ketua GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya, mengungkapkan, laporan keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan PBB-P2 sudah diterima sejak sepekan terakhir. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kenaikan yang terjadi di sejumlah wilayah dinilai sangat memberatkan.

“Laporan terkait kenaikan PBB ini dibenarkan dengan bukti tagihan yang kami terima dari warga. Ada yang kenaikannya mencapai ratusan hingga ribuan persen,” kata Maha, dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam laporan GMNI, kenaikan pajak bervariasi antara 300 persen, 400 persen, bahkan ada yang mencapai 3.000 persen. Salah satu contohnya dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara. Dia yang biasanya membayar Rp306 ribu per tahun, kini menerima tagihan hingga Rp9,5 juta untuk lahan seluas 1 hektare.

“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat sebelum menetapkan kenaikan sebesar ini. Jangan sampai rakyat yang selalu dicekik,” tegas Maha.

Selain besarnya lonjakan, GMNI juga menyoroti aspek legalitas kebijakan. Menurut mereka, hingga kini belum ditemukan aturan daerah yang jelas terkait kenaikan PBB-P2.

“Sampai dengan hari ini, kami masih mengkaji Perwali yang ada, tapi acuannya buram. Jangan sampai pemerintah justru memunculkan keabu-abuan hukum untuk legitimasi kebijakan,” jelas Maha.

Ditambahkan, baik Perda, Perwali, maupun surat edaran terbaru tidak mencantumkan lampiran yang menjadi dasar kenaikan hingga ribuan persen.

Karena itu, GMNI menuntut keterbukaan informasi dari Pemkot Balikpapan mengenai besaran kenaikan tersebut.

Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) sebelumnya telah meluncurkan program keringanan berupa stimulasi pajak hingga 90 persen. Namun, GMNI menilai langkah tersebut belum efektif dalam mengatasi polemik.

“Kami melihat kebijakan ini tidak tepat sasaran. Seharusnya pemerintah menimbang kembali dan menunda kenaikan PBB-P2, karena jelas membebankan masyarakat,” ucap Maha.

GMNI Balikpapan mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Maha menekankan perlunya kesadaran kolektif agar warga bersama-sama mengawal kebijakan PBB-P2 yang dinilai bermasalah ini.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: