Gondrong Ditangkap di Marangkayu, Sabunya Beli di Samarinda

Rumah kontrakan Gondrong saat digerebek dan digeledah petugas Polsek Marangkayu. (Foto : HO/Polsek Marangkayu)

MARANGKAYU.NIAGA.ASIA – Tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu, menggerebek salah satu rumah kontrakan di Desa Kersik, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (26/1). Di dalam rumah yang dihuni SU alias Gondrong (40) itu, polisi menyita barang bukti 2 poket sabu, seberat 0,36 gram, yang dibelinya di Samarinda.

Gondrong sendiri, dari identitasnya, tercatat sebagai warga Jalan Pinang Seribu, RT 13, kelurahan Sempaja Utara, di utara kota Samarinda.

Dari penggeledahan petugas Polsek Marangkayu, selain sabu, petugas juga mengamankan barang lain seperti dompet, uang tunai hasil penjualan sabu Rp620 ribu, sedotan plastik diduga sebagai sendok penakar, korek gas, dan juga handphone.

“Pengungkapan ini dari informasi masyarakat, yang merasa resah lingkungan tinggal mereka, dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto membenarkan kejadian itu

Sujarwanto menerangkan, dari laporan masyarakat tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan, guna penyelidikan. “Iya, saat dilakukan penggerebekan, seseorang di dalam rumah itu, mengaku SU alias Gondrong,” ujar Sujarwanto.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket narkotika yang diduga sabu-sabu, yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Selain itu, juga ditemukan sebuah dompet kecil yang di dalamnya, juga ditemukan 1 poket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 620.000, dan barang bukti lainnya.

“Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari Samarinda, dan mereka di Marangkayu tinggal di rumah kontrakan dan tidak ada kerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara jualan narkoba,” terang Sujarwanto.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 112 atau 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebut Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: