Gondrong, Warga Samarinda Buron Polisi Bontang Diringkus di Kutai Timur

Tersangka AA alias Gondrong diketahui warga Jalan DI Panjaitan Samarinda. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – AA (38) alias Gondrong, warga Jalan DI Panjaitan, Samarinda, dibekuk tim Reskrim Polres Bontang dibantu Reskrim Polsek Kongbeng, Kutai Timur. Gondrong adalah buron kasus pencurian dengan kekerasan di Muara Badak, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Keterangan diperoleh, Gondrong dibekuk pada Sabtu (20/2) lalu, di kawasan Jalan Melati SP IV, di Desa Marga Mulia, kecamatan Kongbeng, di kabupaten Kutai Timur.

“Pelaku ini beraksi hari Sabtu 30 Januari lalu, sekitar jam 4 sore,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Senin (22/2).

Asriadi menerangkan, pelaku AA diketahui merampas handphone Vivo Y50 milik korban, Suryani, warga Muara Badak, saat berada di kawasan Jalan Raya Muara Badak 5, di Desa Saliki, kecamatan Muara Badak.

“Modusnya, pelaku pura-pura menanyakan lokasi, atau arah jalan menuju Desa Saliki. Kemudian, pelaku merampas handphone yang dipegang korban. Pelaku kemudian kabur ke arah simpang enam Muara Badak,” terang Asriadi.

Gondrong digelandang ke Polres Bontang. Dia mengakui perbuatannya itu. “Waktu dimintai keterangan, dia mengakui kalau handphone itu akan dipakai sendiri,” tambah Asriadi.

Dalam kasus itu, selain mengamankan HP korban, petugas juga mengamankan barang bukti Yamaha NMax, dan properti atau pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Seperti helm hitam, jaket hitam, sepatu kulit warna cokelat, dan celana panjang kain warna hitam,” ungkap Asriadi.

Gondrong kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

“Ancamannya, hukuman 9 tahun penjara,” sebut Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (006)

Tag: