
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak aplikator Grab dan Maxim untuk mematuhi dan menyesuaikan tarif angkutan sewa khusus (ASK), sekaligus melakukan penghapusan program tarif promo akses hemat, slot dan double order yang merugikan pihak mitra pengemudi (driver).
Konsekuensinya, apabila dalam batas waktu ditetapkan tidak juga menerapkan aturan sesuai SK Gubernur nomor 100.3.3.1/K.673/2023, maka Pemprov Kaltim akan mengambil tindakan tegas yakni kembali melakukan penutupan sementara tiga kantor operasional aplikator yang beroperasi di Kaltim, dan tidak memberikan keringanan sedikit pun.
Keputusan ini diambil setelah rapat mediasi panjang antara pihak perwakilan driver baik roda dua, maupun roda empat, yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), serta perwakilan aplikator dan Pemprov Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim yang berlangsung dari pukul 13.30-19.30 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santoso mengatakan, setelah menjalani rapat mediasi yang cukup panjang, didapatkan hasil empat keputusan yang disepakati yakni:

1. Pihak aplikator harus mentaati tarif angkutan sewa khusus (ASK) sesuai SK Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
2. Diberikan waktu 2×24 jam paling lambat Rabu 13 Agustus 2025 pukul 12.00 Wita pihak aplikator harus menetapkan tarif ASK sesuai SK Gubernur Kaltim.
3. Apabila perusahaan aplikator tidak melaksanakan kesepakatan pada poin nomor 2 maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara Kantor Operasional yang beroperasi di Kaltim
4. Tuntutan Ojek online (daring) roda 2 untuk menghapus semua fitur-fitur tarif promo yang diberlakukan oleh aplikator.
“Setelah rapat hingga 7 jam menghasilkan keputusan di rapat diberikan beri waktu 2x 24 jam bagi aplikator yang beroperasi untuk menyesuaikan SK Gubernur,” kata Heru di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 11 Agustus 2025 malam.
Heru menegaskan, pada poin 4, pihak aplikator juga diminta untuk menghapus program promo seperti akses hemat, slot dan doubel order.
“Sesuai kesepakatan, aplikator diberi waktu dalam 10 hari ke depan, bisa duduk bareng dengan Dinas Perhubungan Kaltim untuk penyelesaian tarif promo ini,” ujar Heru.
Dishub menegakan apabila ketiga aplikator tidak mengindahkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan ini, maka Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi.
“Sanksinya berupa penutupan sementara kantor aplikator yang beroperasi di Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan,” tegas Heru.
Sementara, Koordinator AMKB Yohanes meminta kepada para driver, khususnya driver Grab roda empat dan driver Maxim untuk bersabar, menanti tindakan yang dilakukan oleh aplikator dalam dua hari ke depan.

“Kita diminta sabar. Khusus roda 4 Grab dan Maxim, juga untuk mengubah tarif sesuai SK Gubernur. Pihak aplikator diberi waktu selambatnya 2×24 jam,” jelasnya.
Selain itu, Yohanes juga meminta kepada Pemprov Kaltim untuk tegas kepada pihak aplikator jika hingga tenggat waktu ditetapkan tidak juga melakukan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur, maka dapat dilakukan penyegelan sementara kantor operasional aplikator, hingga mereka mau menerapkan tarif sesuai SK itu.
“Saya mohon teman teman menghargai keputusan ini. Kita menyampaikan kepada Satpol PP untuk tidak ragu apabila 2×24 jam mereka (aplikator) tidak mematuhi, tutup kantor mereka. Jangan ragu!” tegas Yohanes.
Selain itu, disampaikan Yohanes bahwa fitur promo juga harus dihapus dalam 10×24 jam. Jika tidak maka sanksi penutupan juga akan diberlakukan.
“Ini untuk nasib kita semua. Kami tidak akan diam sampai tarif kembali wajar dan promo merugikan dihapus,” demikian Yohanes.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: GojekGrabKaltimMaximPemprov KaltimSamarindaTransportasi Online