Gubernur Bali Bilang Turis Tidak Perlu Khawatir dengan KUHP Baru

Turis berjalan santai meniimati sunset di Jimbaran, Bali, Indonesia, 2 September 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

DENPASAR.NIAGA.ASIA – Pengunjung ke Bali tidak akan terancam oleh undang-undang pidana Indonesia yang baru diratifikasi, kata Gubernur Bali Wayan Koster. Pernyataan itu menepis kekhawatiran bahwa undang-undang yang direvisi, yang mencakup pasal-pasal yang mengkriminalisasi seks di luar nikah dapat menakuti wisatawan saat berwisata di pantai.

DPR Indonesia pekan lalu meloloskan RUU kontroversial yang juga melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.

Berusaha meyakinkan pengunjung, Wayan Koster dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu mencatat undang-undang baru, yang mulai berlaku dalam tiga tahun, hanya dapat dituntut jika ada keluhan dari orang tua, pasangan atau anak.

Mereka yang “berkunjung atau tinggal di Bali tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP,” kata Wayan, seperti dikutip dari Reuters, Senin.

Wayan mengatakan ketentuan dalam hukum pidana tentang masalah ini telah diubah dari versi sebelumnya yang lebih ketat sehingga “akan memberikan jaminan privasi dan kenyamanan semua orang yang lebih baik.”

Pemerintah Bali akan memastikan “tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa,” Wayan menambahkan.

Wayan juga membantah apa yang disebutnya laporan “hoaks” pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar hotel, menambahkan bahwa data dari agen perjalanan, operator tur dan akomodasi, serta maskapai penerbangan, menunjukkan jumlah orang yang ditetapkan untuk mengunjungi Bali dari Desember 2022 hingga Maret 2023 mengalami peningkatan.

Bali adalah pusat pariwisata di Indonesia, di mana asosiasi pariwisata menargetkan kedatangan orang asing di pulau yang didominasi Hindu untuk mencapai tingkat pra-pandemi sebanyak enam juta per tahun pada tahun 2025.

Puluhan tahun dalam pembuatannya, legislator memuji pengesahan hukum pidana sebagai perombakan yang sangat dibutuhkan dari KUHP lama, sisa-sisa pemerintahan kolonial Belanda. Para pejabat mengatakan itu bertujuan untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.

Tetapi Maulana Yusran, wakil ketua dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan pekan lalu aturan baru itu “benar-benar kontraproduktif” pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh hukum pidana, yang juga mencakup undang-undang yang menjadikan penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran. (baca selengkapnya)

Sumber : Kantor Berita Reuters | Editor : Saud Rosadi

Tag: