Gubernur Instruksikan Tambah Ruang ICU dan Isolasi 30 Persen untuk Pasien COVID-19

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) DR H Isran Noor istruksikan Bupati/Wali Kota dan Direktur Rumah Sakit se-Kaltim, termasuk Direktur Rumah Sakit milik Pemprov Kaltim  mengkoordinasikan seluruh rumah sakit yang ada di wilayah masing-masing untuk menambah ruang ICU (Intensive Care Unit) dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang ada sebanyak 30 persen tempat tidur yang ada di rumah sakit.

Hal itu ditegaskan gubernur dalam istruksni Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penunjukan Rumah Sakit Khusus Pelayanan COVID-19 di Provinsi Kaltim, ditandatangani 21 Juli 2021 yang diterima media, hari ini, Rabu (21/7/2021) sore.

Menurut gubernur, dasar dari instruksi tersebut adalah surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: YR.04.01/III/2446/201, tanggal 13 Juli 2021 tentang Penunjukan Segera Rumah Sakit Khsusus Pelayanan COVID-19 dan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang memerlukan pelayanan rujukan di rumah sakit.

Selain itu, gubernur juga mengisntruksikan, apabila di wilayah kabupaten/kota meiliki lebih dari satu rumah sakit untuk dikoordinasikan dan segera menunjuk rumah sakit khusus pelayanan COVID-19 (Rumah Sakit Rujukan Khsusu COVID-19).

“Rumah Sakit Rujukan Khusus COVID-19 yang ditunjuk memiliki tempat tidur yang memadai dan sebaiknya bukan rumah sakit pusat rujukan (Top Referral) di wilayah kabupaten/kota,” katanya.

Gubernur juga menjelaskan, direktur rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan Khusus COVID-19 agar melakukan update kapasitas total tempat tidur yang dapat merawat pasien COVID-19 di www.sirs.kemkes.go.id (RS Online).

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: