SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus Corona di Kalimantan Timur melonjak 661 kasus hari ini. Sejurus itu, Gubernur Isran Noor memerintahkan 10 kabupaten dan kota memperketat pembatasan kegiatan masyarakat, hingga memperkuat tracing.
Perintah itu ditandatangani dan dikeluarkan Isran melalui surat edaran nomor : 440/3317/B.Kesra Tentang Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid)-19 di Kalimantan Timur tertanggal 2 Juli 2021 dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur.
“Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di provinsi Kalimantan Timur, dan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut,” kata Isran mengawali edarannya, seperti dikutip Niaga Asia melalui salinan edaran diterima Jumat (2/7).
Isran memerintahkan 5 poin dalam surat edaran itu. Pertama mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, lebih mengintensifkan penerapan 5 M, dan melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
“Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, tempat keramaian lainnya,” ujar Isran pada poin kedua.
Keempat misalnya, mengoptimalkan Puskesmas dalam pelayanan vaksinasi Covid-19. Dan kelima, Isran juga meminta melakukan pemeriksaan secara acak untuk pelaku perjalanan lintas provinsi yang dicurigai pada pintu masuk di wilayah Kalimantan Timur melalui jalur darat, laut dan udara.
“Iya benar (Edaran itu dikeluarkan Gubernur Isran Noor),” kata Karo Humas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syafranuddin, dikonfirmasi Niaga Asia
Sebagai gambaran, hari ini terjadi penambahan 661 kasus positif Covid-19 baru. Total kasus di Kalimantan Timur menjadi 78.492 kasus, 71.716 kasus sembuh, serta 1.851 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBerauBontangCovid-19KaltimKutai BaratKutai KartanegaraKutai TimurMahakam UluPaserPemprov KaltimPenajam Paser UtaraPPKMSamarinda