Gubernur Kaltara Bertemu Nelayan yang Menolak Permen KP No 56/2016

aa
Bertempat di ruang VIP Bandara Juwata Tarakan, Senin (18/03) sore, Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie menerima sejumlah perwakilan nelayan yang tergabung dalam HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Tarakan yang menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. (Foto Infopubdok Kaltara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H Irianto Lambrie bertemua  perwakilan nelayan yang tergabung dalam HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Tarakan yang menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan Pengiriman Keluar Terhadap Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

Pertemuan berlangsung di ruang VIP Bandara Juwata Tarakan, Senin (18/03) sore. “Dalam kesempatan itu, saya menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016,” kata gubernur. Permen yang mengatur larangan itu, merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur tidak punya wewenang untuk merubah, apalagi mencabut aturan itu. Karena itu yang mengeluarkan pusat. Yang bisa mencabut hanya Menteri yang bersangkutan, atau atasannya, dalam hal ini Presiden,’ kata gubernur.

Meskipun tidak bisa mengubah aturan tersebut, bukan berarti  Pemprov Kaltara tinggal diam. Pemprov Kaltara, melalui Gubernur akan melayangkan surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam surat yang akan dikirim, kata gubernur, akan dijelaskan tentang  kondisi atau fakta-fakta di Kaltara. Dengan harapan, jika ada pertimbangan kondisi, Menteri KP bisa meninjau atau merevisi poin-poin yang memungkinkan bisa memberikan peluang para nelayan Kaltara bisa menjual kepiting ke luar.  “Tentu tetap pada koridor yang tidak melanggar aturan perundang-undangan, serta menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Gubernur menjelaskan, dalam surat yang akan diajukan ini, bukan minta Kaltara mendapat pengecualian. Karena peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan. Tidak ada pengecualian.  Yang bisa diharapkan, adalah ada revisi pasal pada Permen KP itu. Dan itu juga tidak serta merta. Tentu ada proses, nanti dari Kementerian akan menurunkan Tim untuk melihat sekaligus melakukan kajian teknis ke Kaltara.

“Saya perlu sampaikan juga kepada masyarakat, utamanya para nelayan, agar bersabar. Jangan memaksakan kehendak, dengan meminta peraturan itu diubah secepatnya. Masyarakat juga perlu memahami aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ini aturannya jelas. Dan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kaltara saja,” kata Irianto.

Mengenai anggapan ada pengecualian di Jawa Tengah, itu beda. Bukan soal kepiting, tapi aturan alat tangkap Cantrang. Dan itu juga bukan pengecualian, melainkan Menteri memperpanjang pemberlakuan penggunaan cantrang, sampai nelayan sudah siap menggunakan alat baru yang diperbolehkan. (adv)