Gubernur Kaltara – Kajati Kaltim dan BPKP Kaltara Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie  bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman dan  R Bimo Gunung Abdulkadir, Kepala  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara. (Foto Infopubdok Kaltara)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie  bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, terkait dengan Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara/Daerah.

Dalam waktu yang bersamaan, juga ditandatangani nota kesepakatan antara Pemprov Kaltara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara, yang tadi dilakukan oleh Kepala BPKP Kaltara, R Bimo Gunung Abdulkadir.

Penandatanganan kerja sama bertempat di Kartanegara Room Hotel Bumi Senyiur, Samarinda,  Senin (20/7/2020) pagi ini sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kerja sama ini berkaitan dengan Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Kaltara,” kata gubernur.

Atas telah dilakukannya kerjasama dengan Kejati Kaltim dan BPKP Kaltara ini, gubernur  menyampaikan 3 hal yang harus dihindari seorang aparatur negara, sehingga tidak bermasalah dengan hukum dalam melaksanakan tanggungjawabnya.

Pertama, tidak melakukan penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan survei KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), permasalahan hukum yang dialami aparatur negara itu, sekitar 60 persen lebih akibat pengadaan barang dan jasa.

Kedua, dalam hal pengelolaan aset dan penerimaan daerah. Ranah ini sangat rentan terjadinya penyelewengan apabila kita menatakelola keuangan dan aset dengan baik.  Dan, ketiga, adalah penyalahgunaan jabatan. Ini berkaitan dengan masalah mental dan pelanggaran sumpah jabatan.

“Untuk menghindari ketiga masalah itu, harus diawali dari niat dan tekad. Inilah yang saya lakukan dan terapkan di Pemprov Kaltara. Berbagai apresiasi diperoleh juga berkat upaya itu,” ujarnya.

Salah satunya, kata gubernur, mulai 2014-2019, Pemprov Kaltara berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LHP LKPD dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Keberhasilan itu juga berkat dukungan dari BPKP Kaltara tentunya.

“Namun adapula permasalahan yang patut diatasi saat ini, adalah penatakelolaan neraca aset. Dan, kita patut bersyukur karena hari ini, Kejati mau melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyelamatan aset dan penerimaan negara/daerah,” ungkap gubernur.

Jadi, apapun yang direkomendasikan atau disarankan Kejati Kaltim harus ditindaklanjuti dengan baik. Kerja sama dengan Kejati Kaltim dan BPKP Kaltara ini, mampu meningkatkan kualitas administrasi pencatatan juga kualitas pembangunan di Kaltara.

“Dengan aset yang tercatat secara jelas dan detail akan membantu Pemprov Kaltara menentukan langkah dan program pembangunan selanjutnya,” ujar gubernur.

Menurut gubernur, harus dipahami, program pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltara dalam 7 tahun belakangan ini sangat terpaut dengan aset vital. Dari itulah, Pemprov harus memiliki landasan hukum terhadap kepemilikan aset tersebut. Dan, tentunya Pemprov tak ingin mendapatkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Kemudian dalam hal penyelamatan penerimaan daerah sendiri, Pemprov Kaltara intensif membangun koordinasi dengan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

Tim Korsupgah KPK RI berpandangan, optimalisasi pendapatan daerah perlu terus didukung dengan aplikasi online atau tax online system. Dan, Pemprov Kaltara sudah memenuhinya.

“Dari segi perbankan, Pemprov Kaltara melakukan penyertaan modal ke Bankaltimtara yang dilandasi niat baik bagi masa depan Kaltara. Pemprov harus menjadi pemegang saham di Bankaltimtara, karena ini menjadi investasi jangka panjang dan cukup terbukti menguntungkan daerah.

“Bankaltimtara juga mempunyai kinerja cukup baik dari evaluasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan audit dari akuntan publik,” kata gubernur, seraya menambahkan, Intinya, Pemprov Kaltara tidak ingin melanggar hukum. Pendapatan penerimaan daerah juga akan disampaikan secara transparan.

Untuk deposito di bank lain, perlu dipahami yakni untuk membantu bank tersebut agar berkembang di Kaltara. Bunga deposito tersebut dimasukkan kedalam kas daerah, dan sudah dikonsultasikan kepada tim Korsupgah KPK juga diaudit BPK. (adv)

Tag: