Gubernur Kaltara-Kajati Kaltim Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

aa
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Ely Shahputra, SH, MH menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Kejati Kaltim, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto Infopubdok)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Ely Shahputra, SH, MH menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Kejati Kaltim, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama dilangsungkan, hari Selasa (23/4/2019) di Sungai Pinang Room 1 Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kaltim. Dalam kerja sama itu Kejati Kaltim yang wilayah kerjanya masih meliputi Kaltim dan Kaltara memberikan pendampingan kepada Pemprov Kaltara dalam rangka pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selaku pengacara negara, Asdatun Kejati Kaltim juga dapat memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltara dalam penyelesaian permasalahan datun di wilayah Kaltim-Kaltara. Seperti proses pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset negara, pemulihan keuangan negara dan lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini dapat ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, dalam upaya Pemprov Kaltara menangani masalah perdata dan tata usaha negara,” kata Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM usai menandatangani kesepakatan. “Meskipun sempat beberapa kali tertunda akibat kesibukan masing-masing, saya gembira ini dapat dilakukan secara formal, meski secara teknis kerja sama itu sudah berjalan,” sambung gubernur.

Menurut gubernur, Pemprov Kaltara yang masih muda, masih perlu dukungan dari berbagai pihak untuk dapat lebih maju. Ia juga sepakat dengan pendapat Kajati Kaltim, bahwa seorang pejabat negara bukanlah kebal hukum.

“Pejabat negara dapat digugat. Dari itu, pejabat negara harus dapat melihat dengan baik tugas dan kewenangannya. Kompleksitas permasalahan di daerah, dapat menuntun kita menyalahi aturan,” kata gubernur.

Dikatakan gubernur, ia juga setuju agar setiap permasalahan yang dihadapi Pemprov Kaltara, harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Bidang Datun Kejati Kaltim secepatnya sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan tuntas.

“Saya sejatinya, cukup mengenal dengan baik eksistensi dan kinerja Kejati Kaltim selama ini. Saya pun termasuk yang menggagas penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan Kejati Kaltim ini, sewaktu masih menduduki jabatan Sekprov Kaltim. Itulah cara membangun komunikasi dengan kejaksaan, serta instansi lainnya,” gubernur menerangkan. “Saya berharap, para kepala OPD di Pemprov Kaltara agar tidak sungkan untuk berkomunikasi dengan pihak Kejati Kaltim,” tambahnya.

Permasalahan hukum, prosesnya cukup lama. Dari itu, harus dilakukan pencegahan atas penyimpangan keuangan negara yang sejatinya tak perlu dilakukan atau dapat dihindari. Dari itu, sedini mungkin dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan agar terhindar dari permasalahan seperti itu.

Pemprov Kaltara juga sudah ada MoU dengan Kejagung, Kemendagri, dan lainnya. Ini diharapkan agar pejabat publik tidak mudah dijadikan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov Kaltara berusaha menata keuangan negara dengan baik, dan sesuai dengan undang-undang. Pemprov juga berusaha untuk mencapai Opini WTP dari BPK. Terbukti, dari 2014 hingga 2017, Kaltara memperoleh Opini WTP.

Dalam kesempatan itu Kajati Kaltim Ely Shahputra menyampaikan selamat atas HUT  Ke-6  Provinsi Kaltara  dan permohonan maaf atas ketidakhadirannya. “Harapansaya  agar Pemprov Kaltara dapat terus mendukung seluruh program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia di wilayah Kaltara,” kata Ely.

Kesepakatan yang ditandatangani keduabelah pihak merupakan perpanjangan kesepakatan bersama yang telah berakhir 17 April 2019. Sekaligus implementasi dari kewenangan Kejati Kaltim di bidang Datun. Di bidang ini, Kejaksaan banyak memulihkan PNBP, baik di tingkat nasional, provinsi hingga daerah.  “Karena pada hakekatnya, Datun didirikan ingin menegakkan kewibawaan negara, dan menegakkan kedaulatan negara,” kata Kajati.

Dengan penandatangan kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan dapat berkontribusi positif bagi kedua belah pihak. Khususnya, dalam menghadapi permasalahan Datun di wilayah Pemprov Kaltara. Kajati berharap, setelah ini dapat membicarakan berbagai permasalahan yang dihadapi Pemprov Kaltara dengan Bidang Datun Kejati Kaltim. “Jadi, lebih awal disampaikan sehingga dapat lebih cepat ditangani,” saran Kajati. (001)