TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie minta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltara mempelajari sebaik-baiknya berbagai kebijakan terbaru kebijakan pemerintah terkait dengan adanya COVID-19, agar paham dan bisa menindaklajuti, merealisasikan secepatnya di daerah.
Hal itu disampaikan gubernur saat memimpin rapat staf dengan seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara di kantor Gubernur Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (1/4/2020).
Menurut gubernur, ada sejumlah arahan Presiden dan Pemerintah Pusat yang perlu ditindaklanjuti dan direalisasikan secepatnya, utamanya terkait penanganan COVID-19 dan pengelolaan keuangan.
Pertama; pelajari kebijakan terbaru yang diputuskan Presiden dan Kementerian terkait untuk ditindaklanjuti pada tingkat daerah. Di antaranya, PP Pengganti UU No. 1/2020, penting menjadi pegangan dalam menghadapi COVID-19 dan menjalankan/mengelola keuangan negara/daerah.
Kedua; PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB), ini khususnya semua yang tergabung dalam gugusan tugas untuk segera menindaklanjutinya. Termasuk intensifikasi sosialisasi untuk mencegah kemungkinan terburuk wabah COVID-19.
“ Di dalam PP ini diatur mekanismen penerapan kebijakan PSBB,” ujarnya.
Ketiga; pelajari Keppres No. 11/2020, disini Presiden menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat. COVID-19 ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang sudah ditetapkan untuk penanganan COVID-19 harus segera dieksekusi dan disesuaikan dengan hasil rapat gugus tugas sebelumnya,” kata gubernur.
Selanjutnya, gubernur meminta agar setiap kegiatan harus sudah selesai lelang pada bulan April ini dan segera dilaksanakan. Semua kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat terus dilaksanakan. Seperti pembangunan jalan, dan sejenisnya. (adv)
Tag: Irianto Lambrie