Gubernur Kaltara Target Tahun 2021 Naker Lokal Bersertifikasi 2.500 Orang

aa
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR H Irianto Lambrie saat berada di lokasi pelaksaan sertifikasi tenaga kerja lokal di bidang konstruksi. (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR H Irianto Lambrie menargetkan pada 2021 mendatang sebanyak 2.500 tenaga lokal  Kaltara bidang konstruksi sudah tersertifikasi. Realisasinya, sejak dimulai pada 2017, hingga kini sudah ada 688 tenaga kerja lokal yang tersertifikasi.

“Untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang handal dan siap bersaing melalui Dinas PUPR-Perkim Kaltara melalui program peningkatan kompetensi dan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” kata Irianto Lambrie. “Melalui program ini, kita menargetkan Program sertifikasi dilaksanakan selama periode 5 tahun, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan alokasi dana per tahunnya sebesar Rp 5 miliar.,” sambungnya.

Disebutkan, setiap tahun Pemprov  menargetkan 500 tenaga kerja konstruksi untuk disertifikasi. Tak hanya di ibukota provinsi, untuk sertifikasi ini melalui Dinas PUPR-Perkim juga keliling ke kabupaten/kota di Kaltara.        “Pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja jasa konstruksi  didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2017 tentang Jasa Kontruksi. Di mana. UU tersebut  mewajibkan setiap tenaga kerja kontruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi. Begitu pun dengan para penyedia jasa, yang juga wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat,” terang Irianto.

Masih kaitannya dengan tenaga kerja, Pemprov  juga ada rencana membuat regulasi/aturan  untuk mengantisipasi isu yang berkembang mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).  Nantinya akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantisipasi mereka-mereka yang nantinya kurang terlibat. “Saat ini masih dalam penyelesaian materi teknis antara DPUR-Perkim dengan Biro Hukum dan Disnakertrans,” ungkapnya.

Dalam aturan itu, akan ada pengaturan mengenai jenis TKA yang boleh digunakan dalam jasa konstruksi. Jadi tidak semua TKA boleh masuk ke Kaltara. Hanya yang memiliki sertifikasi tenaga ahli. Untuk buruh, tukang dan mandor harus tenaga kerja lokal. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga yang menjadi tenaga ahli itu sebagaian dari tenaga kerja lokal. (001)