Gubernur Kaltara Usulkan ke KLHK Luasan APL 27,5 Persen

Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H Irianto Lambrie mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) area penggunaan lain (APL) menjadi 27,5 persen. (Foto Infopubdok Kaltara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kaltara. Utamanya, untuk area penggunaan lain (APL) untuk pangan di wilayah Kaltara yang saat ini baru sekitar 20 persen atau baru seluas 1.360.638 hektare.

“Kita ingin APL lebih dari 20 persen untuk mendukung program mandiri pangan dan lain-lainnya, misalnya jadi 30 – 40 persen dari total kawasan hutan di Kaltara,” kata Irianto pada Niaga.Asia, Senin 29/6/2020).

Menurut gubernur, usulan tersebut sudah disampaikan dalam ekspose usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Utara (Kaltara) secara virtual di Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jumat (26/6/2020) lalu.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PKTL Bapak Prof Dr Ir Sigit Hardwinarto tersebut,  gubernur didampingi Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir Roosi Tjandrakirana dan juga beberapa kepala OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltara.

Dijelaskan gubernur, luas APL di Kaltara1.360.638 hektare atau 20 persen dari total luasan kawasan hutan Kaltara masih kecil dibandingkan dengan provinsi lain. Seperti Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai sekitar 35 persen, Papua sekitar 30 persen, atau Sumatera Selatan sekitar 40 persen.

 

“Untuk memenuhi visi mandiri pangan dan mandiri energi maka Pemprov Kaltara mengusulkan penambahan APL dari alih fungsi kawasan hutan sebesar 7,5 persen. Sehingga total APL kelak, mencapai 27,5 persen,’ ujarnya, seraya menambahkan, usulan ini bukan barang baru, sebab sudah dilayangkan pada 27 Februari 2020. Itu merupakan tindaklanjut pertemuan kami dengan Ibu Menteri KLHK pada 29 Januari 2020.

                Gubernur menerangkan, keperluan APL ini, antara lain untuk mendukung program mandiri pangan, yakni mewujudkan Kaltara swasembada pangan dan sebagai lumbung pangan nasional. Selain itu, untuk mandiri energi, penyangga IKN (ibukota negara) baru, dan kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI).

“Total usulan rencana pemanfaatan perubahan fungsi lahan di Kaltara mencapai 572,584 hektare. Usulan perubahan pemanfaatan lahan ini, juga akan diintegrasikan dengan RTRWP dan RTRWK se-Kaltara,” terangnya. (adv)

Tag: