Gubernur Kaltara Usulkan Peraturan Tentang Perhutanan Sosial Direvisi

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Irianto Lambrie dalam pertemuan dengan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, MSc, Rabu (29/1/2020). (Foto Infopubdok Kaltara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Irianto Lambrie dalam pertemuan dengan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, MSc  di Kementerian LHK, Rabu (29/1/2020) mengusulkan dilakukan revisi  atas regulasi (peraturan) tentang Perhutanan Sosial, dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Kaltara.

“Apa yang saya usulkan, Alhamdulillah mendapat respons yang sangat baik dari ibu menteri,” kata Irianto Lambrie. Gubernur dalam pertemuan itu didampingi sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemprov Kaltara, sedang menteri LHK didampingi pejabat eselon I.

Menurut Irianto,  dalam pertemuan lebih kurang 1 jam dengan menteri LHK, dilaporkannya mengenai perhutanan sosial di Kaltara yang baru bisa diimplementasikan  baru 42.273 hektare, tersebar di 4 kabupaten dan 1 kota.

Regulasi tentang Perhutanan Sosial diusulkan untuk direvisi, kata Irianto, terkait dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Persoalannya di Kaltara adalah penguasaan lahan masyarakat perorangan lebih dari 5 hektare.Salah satunya di lahan pertambakan.

“Kita mengusulkan revisi regulasi tentang TORA dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Kaltara seperti  demikian,” ujarnya.

Kemudian, kata Irianto, Pemprov juga minta  agar dilakukan alih fungsi lahan hutan. Karena, di kaltara sejauh ini banyak kawasan hutan yang idle. Artinya sudah tidak produktif, tapi tidak bisa difungsikan apa-apa, karena statusnya masih hutan produksi.

“Untuk itu, kita minta itu dilepaskan atau dialihfungsikan untuk keperluan lain yang produktif. Di antaranya untuk menjadi areal pencadangan ketahanan pangan,” kata Irianto.

Pengalifungsian lahan diharapkan dikabulkan Kementerian LHK, karena kawasan pertambakan yang sudah dikelola oleh masyarakat berada dalam kawasan hutan, sehingga tidak bisa disertifikasi. “Sertifikat tambak baru bisa keluar kalau tambak itu dikeluarkan dari status dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Menurut Irianto, usulannya itu Alhamdulillah,  direspon Ibu Menteri  dengan baik. Melalui para pejabat eselon I di jajaran Kementerian LHK akan segera menindaklanjutinya. “Bahkan beliau menargetkan sebelum satu tahun sudah selesai,” terangnya.

Hal lain yang turut didiskusikan, lanjut gubernur, adalah permohonan dukungan dalam melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Termasuk dukungan dalam upaya mempertahankan kawasan hutan konservasi di Kaltara. “Salah atunya kawasan heart of borneo yang merupakan paru-paru dunia”. (001)

Tag: