Gubernur Kaltim Beberkan Contoh Kasus Kacaunya Perda dan UU

aa
Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anandani, dan moderator diskusi, Charles Siahaan (kiri). (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor mengambil contoh  kasus kacaunya peraturan di daerah, tanah untuk perumahan wartawan di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda yang diubah peruntukannya oleh Pemerintah Kota Samarinda saat menetapkan Perda Samarinda No 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi hutan kota, padahal tanah tersebut di Perda Samarinda No 12 Tahun 2002 Tentang RTRW Samarinda, tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan cadangan permukiman.

“Itu baru satu Perda yang diketahui wartawan yang bikin masalah, tapi sebetulnya banyak. Banyak juga RTRW Kabupaten/Kota belum selaras dengan RTRW Provinsi Kaltim. Perda itu kan merugikan anda-anda. Makanya harus berusaha mengembalikan tanah itu ke peruntukan awal sebagai kawasan perumahan,” kata Isran Noor dalam Diskusi 2019 bertajuk “Media Digital Membangun Kaltim” di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernuran Kaltim, Selasa (29/1).

Menurut gubernur, peraturan di daerah seperti Perda RTRW Samarinda tersebut, jelas merugikan masyarakat, atau dalam hal ini jurnalis. “Anda-anda wartawan harus membicarakan soal tanah perumahan  yang dijadikan hutan kota tersebut dengan Pak Wali Kota Samarinda, supaya program mensejahterakan wartawan di bidang perumahan bisa terealisasi,” kata Isran.

Contoh kasus lainnya peraturan yang kacau dan merugikan daerah adalah UU No 22 Tahun 2001 Tetang Minyak dan Gas (Migas). Dalam urusan Migas, daerah tak ada kewenangan apa-apa. Kalau tak ada kewenangan berarti hak membuat keputusan. Urusan Migas seluruhnya ditangan Kementerian ESDM/Pemerintah Pusat. “Akhirnya ya seperti sekarang ini, cuma dapat 10% saham di Blok Mahakam,” kata gubernur.

Menurut Isran, UU Migas tersebut juga bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan yang telah diamandemen. Dalam UUD Tahun 1945 sudah dijelaskan, pemerintah pusat hanya punya kewenangan atas lima urusan yakni fiskal/keuangan, agama, pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan hukum. “Kalau mengacu ke UUD Tahun 1945, seharusnya urusan Migas bagian dari urusan pemerintah daerah, logikanya kan begitu,” ujar gubernur.

Kemudian, sesuai undang-undang, urusan pertahanan keamana adalah urusan pemerintah pusat, tapi sebetulnya juga tidak tepat karena sistem pertahanan negara Indonesia adalah melibatkan rakyat semesta (hankamrata), rakyat ada adalam wilayah kabupaten/kota. Kalau mau logis, tentu dalam undang-undang pertahanan keamanan, juga bagian urusan daerah.

“Dari dua contoh terakhir, dapat kita lihat, banyak peraturan, selain tumpang tindih, tidak terkoordinasi dengan baik, juga mengabaikan daerah, masyarakat, termasuk kepala daerah. Meski gubernur itu juga wakil pemerintah pusat di daerah, tapi dalam urusan migas, peran kepala daerah dapat dikatakan tidak ada,” ujarnya. (001)