Gubernur Kaltim dan Rektor Unmul Ada di Tim Transisi IKN

Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor dan Rektor Unmul, Prof Masjaya.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor dan Rektor Unmul, Prof Masjaya masuk dalam Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Isran Noor berada di Tim Penasihat dan Masjaya ditempatkan di Tim Ahli.

Demikian termaktub dalam Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 28 April 2022.

Dilansir dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg tersebut, Tim Transisi dipimpin oleh Kepala IKN Bambang Susantono. Kemudian, wakil ketua tim transisi adalah Wakil Kepala IKN Dhonny Rahajoe.

“Selanjutnya, ada sekretariat yang terdiri dari tiga bagian, yakni: 1). Sekretaris : Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya 2). Tim Informasi dan Komunikasi: Dr. Sidik Pramono, dan 3) Koordinator Panji Himawan, S.E,” kutip Kompas.com.

Kemudian ada juga Tim Ahli : Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator) Prof. Dr. Masjaya, M.Si. Sofian Sibarani, ST., MUDD. Irfan Ahadi Tachrir, S.H. Yose Rizal, S.T.

Selain itu, dalam Tim Transisi ini juga ada Tim Penasihat yang diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan empat anggota.

Keempat anggota itu yakni Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Berikut tugas Tim Transisi IKN:

  • mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  • memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  • memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  • memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
  • membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain;
  • mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan pihak terkait;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
  • membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
  • tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk.

”Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga,” kata Bambang.

”Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk,” tambah dia.

[Intoniswan|ADV|Kominfo Kaltim]

Tag: