
BONTANG.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud gagal menyelesaikan persoalan tapal batas Kutim – Bontang secara musyawarah, sehingga keduabelah pihak, akan menyelesaikan persoalan tersebut di Mahakah Konstitusi.
Tidak tercapainya kesepakatan antara Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dengan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, atas wilayah Kutim seluas 164 hektar dilepas ke Bontang, disampaikan Rudy kepada sejumlah Warga Kampung/Dusun Sidrap di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin sore (11/8/2025).
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di RT 14, Sidrap Dalam, Desa Martadinata, Kutim, telah memediasi pertemuan antara Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dengan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Dalam pertemuan itu Neni menyampaikan permohonan kepada bupati Kutim agar melepas wilayahnya seluas 164 hektar di Kampung Sidrap dan penduduk di 7 RT masuk ke Pemerintah Kota Bontang, atau tepatnya menjadi bagian dari wulayah Kelurahan Guntung. Permohonan wali kota Bontang tersebut belum direspon bupati Kutim.
Kepada warga, Rudy memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait proses penyelesaian status wilayah Sidrap, belum menemukan kejelasan dan keputusan akhir terkait status administrasi Kampung Sidrap sepenuhnya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan langsung bahwa keputusan soal tapal batas ini sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu putusannya. Setelah itu, eksekusi akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ucap Rudi kepada warga Kampung Sidrap yang menemuinya.
Menurut Rudy, berdasarkan hasil peninjauan lapangan di Desa Martadinata, Senin (11/8/2025), kedua daerah Kutim dan Bontang tetap kukuh dengan pendiriannya masing-masing. Bontang ingin 7 RT di Kampung Sidrap kembali masuk wilayahnya, sementara Kutim menolak.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia Dahliah | Editor: Intoniswan
Tag: Tapal Batas