Gubernur Kaltim Minta Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit 70 Persen

Gubernur Kaltim, Dr H Isran Noor dalam pertemuan bersama tiga Gubernur Kalimantan, yaitu Gubernur Kalbar,  Kalsel dan Kaltim dengan  Panja Komisi II DPR RI terkait  RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, serta RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, 26-28 Januari 2022. (Foto Majalah Sawit Indonesia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Isran Noor minta bagi hasil  penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit 70 persen, bukan 30 persen sebagaimana dirancang dalam RUU Pemprov Kaltim.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Kaltim, Dr H Isran Noor dalam pertemuan bersama tiga Gubernur Kalimantan, yaitu Gubernur Kalbar,  Kalsel dan Kaltim dengan Panja Komisi II DPR RI terkait Panja ke RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, serta RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, 26-28 Januari 2022.

“Ini tak adil. Pemprov Kaltim meminta agar RUU tentang Provinsi Kaltim  bisa memperjuangkan hak Kaltim.  Minimal kami meminta 70 persen bagi hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit untuk provinsi,  30 persen untuk pusat,” tegasnya.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam statistik terbarunya, tahun 2019 mencatat total luas areal perkebunan kepala sawit rakyat, perkebunan perusahaan negara, dan swasta di Kaltim 1.228.138 hektar, produksi 18.343.852 ton  per tahun, atau rata-rata 20.776 kilogram/hektar dengan jumlah tenaga sebanyak 220.055 orang.

Menurut Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, merilis, dalam pertemuan dengan Panja RUU Pemprov Kaltim dan Komisi II DPR RI, gubernur meminta penjelasan, Pertama;  terkait bagi hasil  penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas (a) bea keluar kelapa sawit dan (b). pungutan eskpor kelapa sawit.

Kedua, soal penerimaan negara dari sektor perkebunan kepala sawit yang dibagi  ke daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya penerimaan yang bersumber dari kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Ketiga penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan dengan imbangan 30% (tiga puluh persen) bagi Provinsi Kalimantan Timur dan 70% (tujuh puluh persen) bagi pemerintah,” kata Syafranuddin

Bagi hasil bagi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 30 persen itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 50% (lima puluh persen) dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil.

Kelima bagi hasil yang diperoleh oleh Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota penghasil, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk peremajaan sawit rakyat.

Dalam RUU Pemprov Kaltim juga dicantumkan  Pasal 48  ayat (2), Kaltim dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari; (a) kontribusi pelaku usaha pertambangan; (b) dana pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, serta pelestarian dan rehabilitasi lingkungan hidup dari APBN; (c) dan bagi hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Kemudian di Pasal 48 ayat (3) diatur; “Dana kontribusi, pelestarian, dan dana bagi hasil sebagaimana di ayat (2) butir a-c, dipungut dan/atau dikelola oleh Pemprv Kaltim

Terkait pemungutan dana konstribusi, sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat (2) harus mendapat persetujuan Mendagri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. Hasil penerimaan kontribusi pertambangan paling sedikit 50% dialokasikan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Kemudian di ayat (4) Pasal 49 dikatakan; “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan pengelolaan kontribusi pelaku pertambangan diatur dalam Perda Kaltim”.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: