Gubernur Kaltim Pertanyakan Partisipasi Bank Negara dan Swasta Mengentaskan Kemiskinan

Gubernur Kaltim, H Isran Noor potong tumpeng HUT Ke-57 Bankaltimtara, Jum’at (14/10/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim, H Isran Noor  pertanyakan partisipasi bank-bank negara dan swasta nasional dalam program pengentasan kemiskinan melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk membangun rumah layak huni (RHL) di Kaltim.

“Ada ngak diundang pimpinan bank negara (Himbara) dan swasta nasional. Sudah berapa menyumbang RHL,” tanya gubernur ketika memberikan sambutan di acara memperingati HUT Ke-57 Bankaltimtara di Kantor Bankaltimtara, Jum’at pagi (14/10/2022).

Niaga.Asia mencatat sebanyak 2 kali gubernur bertanya soal partisipasi bank negara dan swasta yang beroperasi di Kaltim dalam membangun RHL bagi masyarakat miskin, sekaligus mencar-cari pimpinan bank negara dan swasta, tapi tak ada yang berani menampakkan diri.

Dari sekitar 100 undangan yang hadir, sebetulnya ada yang berasal dari bank negara, misalnya dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan lainnya, termasuk bank swasta seperti BCA, tapi yang hadir setingkat staff, bukan setingkat pimpinan cabang.

“BNI sudah berapa ya menyumbang RHL, BCA berapa,” tanya Isran lagi.

Menurut gubernur, di Kaltim sudah ada Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dengan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Pergub Nomor 27 Tahun 2021 mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.

Sesuai  Pasal 1 ayat 4  yang dimaksudkan dengan perusahaan yang diharuskan membangun RHL untuk masyarakat miskin itu adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Asing yang menjalankan usaha di Kaltim.

Kemudian di Pasal 10 ayat 1 disebutkan, pendanaan untuk melaksanakan  Program Prioritas merupakan kewajiban Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di Daerah.

“Pendanaan yang terkait dengan pelaksanaan Program Prioritas dapat dibebankan pada APBD sesuai kemampuan Daerah.

Menurut Gubernur Kaltim, Isran Noor, jumlah penduduk miskin di Kaltim sekitar 6% dari total penduduk. Penduduk 6% itu masuk kelompok masyarakat miskin, karena faktor aspek rumahnya tidak layak huni, kalau aset mereka itu punya.

“Kalau  masyarakat miskin di Kaltim ini kita bangunkan RHL dan mereka tinggal di rumah yang layak huni, maka masyarakat yang benar-benar miskin itu paling tinggal 2% saja lagi,” katanya.

Isran juga mengingatkan, apabila bank negara dan swasta nasional memberikan dana CSR-nya untuk membangun RHL, jangan berpikir akan dikorupsi sebab, uangnya langsung disetor ke rekening yang mengerjakan pembangunan RHL, yakni TNI-AD.

Dari sekian banyak bank negara dan swasta nasional yang beroperasi di Kaltim, baru Bankaltimtara menyumbang RHL untuk orang miskin, kemudian PT MMP Kaltim.

“Gubernur secara pribadi sudah menyumbang 15 unit,” ungkap Isran.

Dijelaskan pula, RHL bagi orang miskin di pedalaman, dibangun dengan ukuran 45m2 sedangkan bagi orang miskin perkotaan ukurannya 36m2. RHL di pedesaan konstruksinya dari kayu, karena itu lebih mudah didapat, sedangkan di kota bahan bangunannya dari bata ringan.

Usai menekan Pergub Nomor 27 Tahun 2021, Isran menyebutkan potensi dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim  mencapai Rp500 miliar atau setengah triliun dalam setahun.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: