Samarinda Memilih Tidak Mewajibkan Pendatang Membawa Hasil Swab Negatif

Pesawat saat parkir di apron Bandara APT Pranoto. (foto : istimewa/Bandara APT Pranoto)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur melalui Gubernur Isran Noor, memutuskan wajib hasil swab negatif bagi warga luar Kaltim, yang masuk di semua pintu masuk Kalimantan Timur. Hingga 20 hari pasca kewajiban itu keluar, Samarinda memilih tidak menerapkan aturan itu.

Sejauh ini, baru Pemkot Balikpapan yang mewajibkan agar warga luar Kalimantan Timur, wajib menunjukkan hasil swab PCR (Polymerase Chain Reaction) negatif, saat masuk Kaltim melalui Balikpapan. Edaran Gubernur itu, menguatkan kebijakan Pemkot setempat.

Untuk diketahui, surat dengan nomor : 440/3576/B.PPOD.I tertanggal 10 Juni 2020 itu, diteken langsung Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor, usai bertemu dalam rapat bersama Forkopimda.

Ada 5 poin penting dalam surat Gubernur itu. Misal pada poin 3 dimana setiap individu yang datang ke Kaltim, menunjukkan surat hasil uji swab PCR negatif dari daerah asal keberangkatan.

Sedangkan di poin 4, apabila tidak memenuhi poin 3, akan dilakukan karantina di tempat yang disediakan Pemda di Kaltim, dengan tanggungan biaya sendiri.

Surat Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 10 Juni 2020. (istimewa)

Edaran Gubernur Isran itu, dikonfirmasikan ke Dinas Kesehatan Samarinda, sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda. Ditanya tindaklanjut kewajiban hasil swab dari edaran Gubernur itu, Dinas Kesehatan memilih hasil swab bukan hal yang wajib.

“Kami bersama KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Samarinda, menyikapi mengikuti surat edaran gugus tugas nasional saja. Yang mana, pilihan dapat dengan PCR atau rapid. Untuk pemeriksaan terintegrasi dengan SOP pemeriksaan KKP untuk e-HAC (kartu kewaspadaan kesehatan) di bandara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Kota Samarinda Ismed Kusasih, Selasa (30/6).

Dalam konfirmasi terpisah, Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto Dodi Dharma Cahyadi menyatakan, yang berlaku di Bandara APT Pranoto saat ini, hanya petugas KKP yang memeriksa dokumen e-HAC, bukan memeriksa kewajiban hasil swab negatif dari PCR yang dibawa penumpang pesawat.

“Itu kan kebijakan tiap daerah (soal wajib hasil PCR negatif). Seperti di Jakarta prosedur SIKM dan di Balikpapan oleh Dinkes. Saya justru menunggu timnya (memeriksa surat hasil negatif swab dari PCR). Bukan dari pihak bandara semuanya. Saya welcome,” kata Dodi. (006)

Tag: