Gubernur Minta Hambatan Penyaluran DAK Fisik Dituntaskan

aa
Grafis

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meminta agar sejumlah hambatan dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dapat segera diselesaikan oleh pihak yang terkait.

Hambatan itu, seperti telatnya pelaksanaan kegiatan DAK fisik akibat penyesuaian rencana kegiatan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berbeda. Lalu, kurangnya pemahaman alur penyusunan rencana kegiatan, kurangnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Utamanya, dalam informasi rencana kegiatan dengan daftar kontrak. Serta, kurangnya koordinasi antara pengelola kegiatan sehingga telat dalam proses penginputan data kontrak oleh OPD.

Diungkapkan Irianto, pada tahun ini alokasi DAK fisik bagi Kaltara, totalnya Rp 162.163.178.000. Itu terdiri dari, DAK reguler Rp 87.050.588.000, DAK penugasan Rp 72.297.029.000, dan DAK afirmasi Rp 2.815.561.000.

“Guna mengatasi hambatan penyaluran DAK fisik itu, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memenuhi mekanisme penyalurannya. Kan, ada 3 mekanisme penyalurannya, yaitu bertahap, sekaligus atau sebagian atau seluruhnya sekaligus,” jelas Gubernur.

Mekanisme penyaluran secara bertahap, ditempuh dalam 3 fase. Tahap I disalurkan 25 persen, tahap II 45 persen, dan tahap III 30 persen. Untuk tahap I, penyalurannya paling cepat Februari hingga Juli dengan penyampaian dokumen persyaratan selambatnya 22 Juli.

Di tahap II, penyalurannya paling cepat April, dan selambatnya Oktober dengan pengajuan dokumen persyaratan selambatnya 21 Oktober. Sementara pada tahap III, penyaluran paling cepat September, atau selambatnya Desember dengan pengajuan dokumen selambatnya 15 Desember,” urai Irianto.

Gubernur juga berharap agar setiap perubahan mekanisme penyaluran DAK fisik 2019 dipahami pihak terkait. Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/PMK.07/2018, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.

“Perubahan mekanisme ini dilakukan guna meningkatkan tata kelola penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran DAK fisik agar sejalan dengan dinamika yang berkembang,” ucap Gubernur.

Adapun perubahan itu, yakni pada tahap I laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK fisik tahun anggaran sebelumnya telah direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).

Untuk tahap II, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK fisik tahap I telah direview oleh APIP.  Dan tahap III, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK fisik sampah dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70 persen telah direview oleh APIP.

“Jadi, intinya adalah laporan penyerapan dan capaian output yang disampaikan ke KPPN telah direview APIP,” jelas Gubernur. Menilik perubahan yang ada, Gubernur pun menegaskan agar hal tersebut menjadi pemicu untuk berjalannya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan. Ini juga harus didorong dengan percepatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik.

“Konsekuensi yang kita hadapi apabila dokumen persyaratan penyaluran telat disampaikan cukup besar. Yakni, DAK fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus, tidak akan disalurkan. Selain itu, pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tutup Irianto.

Sebagai informasi, penyaluran DAK fisik tahap I 2019 di Kaltara, jumlah DAK reguler yang tersalurkan sebesar Rp 16.726.207.500, DAK penugasan Rp 2.040.237.000, dan DAK afirmasi terdata belum salur.(humas)