Gubernur Minta Pemda, BUMN, BUMD, dan Masyarakat Beli Produk UMKM Lokal

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur, Nomor 518/3618/Ek tentang Gerakan Ekonomi Beli Produk UKM Kaltim.

Menurut Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor,  surat edaran ini sebagai salah satu upaya penyerapan produk-produk dalam negeri, baik produk pertanian maupun produk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Saya berharap semua pihak, baik Pemerintahan, BUMN dan BUMD agar dapat memanfaatkan produk UKM lokal secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan dan operasional usahanya,” harap Isran Noor pada High Level Meeting TPID Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/12).

Namun demikian lanjutnya, hal ini juga harus didukung kesiapan pelaku UMKM lokal agar mampu bersaing dengan UMKM luar daerah. Sehingga kebijakan pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM lokal dapat terealisasi.

“Masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada sektor perekonomian, sehingga hanya pemerintah dan BUMN/BUMD yang memiliki daya beli,” kata gubernur.

Bahkan ungkap mantan Bupati Kutai Timur ini, pemerintah telah menganggarkan Rp307 triliun dari APBN untuk membeli produk UMKM oleh kementerian/lembaga.

Pemerintah Provinsi Kalyim melalui Dinas Perindagkop UKM terus memberikan pembinaan bagi pelaku UMKM agar lebih terampil dan menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing.

“Ini harus kita galakkan, sebagai sebuah komitmen kuat mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, melalui kegiatan UMKM,” ungkap Isran Noor. (humasprovkaltim)

Tag: